”Ini adalah serangan terhadap martabat kemanusiaan. Ketika seseorang menguap, mereka kehilangan kesempatan untuk didoakan di atas pusara,” ungkap seorang aktivis hak asasi manusia.
Yurisdiksi Universal sebagai Jalur Alternatif
Melihat kebuntuan di Dewan Keamanan PBB, para ahli hukum kini mendesak penggunaan yurisdiksi universal. Melalui jalur ini, pengadilan nasional di negara-negara seperti Jerman atau Prancis dapat mengadili pelaku kejahatan perang secara mandiri, melewati birokrasi internasional yang sedang lumpuh.
Tragedi “warga yang menguap” di Gaza bukan sekadar catatan kelam dalam sejarah peperangan modern, melainkan ujian terakhir bagi nurani kolektif dunia. Ketika teknologi penghancur mampu melenyapkan eksistensi biologis manusia tanpa sisa, hukum internasional dituntut untuk berevolusi lebih cepat daripada senjata yang ia coba batasi.
Jika impunitas terus dibiarkan berlindung di balik tembok birokrasi PBB, maka keadilan bagi para korban bukan hanya tertunda, melainkan ikut sirna bersama debu-debu reruntuhan di Gaza. Dunia kini berada di persimpangan: membiarkan martabat manusia terkikis oleh mesin, atau menuntut pertanggungjawaban nyata demi menjaga sisa-sisa kemanusiaan yang masih ada.***



Tinggalkan Balasan