​“Rapat ini menjadi ruang konsolidasi bagi pengurus daerah untuk menyamakan langkah menjelang Rakernas III FGSNI. Kami secara khusus menyikapi statemen Menteri PAN-RB dalam RDP Komisi VIII DPR RI yang menolak usulan formasi PPPK bagi guru madrasah swasta,” ujar Agus di hadapan sekitar 80 perwakilan pengurus dari berbagai kabupaten dan kota.

​Dorongan Legislatif untuk Mengawal Regulasi

​FGSNI menyadari bahwa mereka tidak bisa berjuang sendirian. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Hj. Selly Andriany, turut hadir dalam forum tersebut dan memberikan arahan strategis. Selly mendorong organisasi profesi guru agar bergerak proaktif mengawal kebijakan di tingkat pusat.

​Selly merumuskan lima langkah krusial yang perlu guru tempuh:

  1. ​Mengawal ketat pembahasan Undang-Undang ASN di Badan Legislasi DPR sebelum pengesahan di rapat paripurna.
  2. Menyisir teliti pasal-pasal di KemenPAN-RB yang berpotensi membuka jalan bagi formasi guru madrasah swasta.
  3. Menyatukan pergerakan antarorganisasi profesi keguruan untuk memperkuat posisi tawar.
  4. ​Memeriksa langsung anomali database guru swasta yang belum BKN akomodasi.
  5. Membangun koordinasi lintas kelembagaan demi mencari celah hukum yang berpihak pada guru madrasah swasta.

​Menggalang Kekuatan: Rencana Aksi April 2026

​Merasa jalur dialog mulai menemui jalan buntu, FGSNI mengambil sikap tegas. Diskusi yang dipandu oleh Juminah, M.Pd., ini menyimpulkan bahwa pengakuan dan pengangkatan status PPPK membutuhkan tekanan kolektif yang lebih masif.

​Sebagai puncaknya, FGSNI bersama berbagai organisasi profesi keguruan lainnya sepakat menggelar aksi nasional pada April 2026 mendatang. Gerakan besar ini mengusung tema “Kepung Istana Negara”. Melalui aksi turun ke jalan ini, mereka berharap Istana mau membuka mata dan mengintervensi langsung nasib ratusan ribu pahlawan tanpa tanda jasa di lingkungan madrasah swasta.

​Kerja kolektif antara organisasi profesi, kementerian terkait, serta dukungan legislatif di DPR RI kini menjadi kunci utama. Forum koordinasi ini menjadi bukti bahwa guru madrasah swasta menolak menyerah dan akan terus menuntut negara agar hadir memberikan keadilan kesejahteraan yang setara.***