Regulasi tersebut mendorong terciptanya lingkungan belajar yang bersih, rapi, dan aman. Menurut Mu’ti, kondisi sekolah yang tertata akan mendukung rasa aman dan kenyamanan siswa dalam mengikuti proses pendidikan.
“Lingkungan yang bersih dan rapi membuat siswa merasa aman dan nyaman untuk belajar,” kata Mu’ti.
Tambahan Lagu Wajib dalam Upacara
Surat edaran tersebut juga mengatur susunan lengkap upacara bendera yang wajib dilaksanakan setiap Senin. Selain ikrar, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.
Lagu tersebut dikomposisi oleh Abdul Mu’ti dan dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kemendikdasmen. Isinya menekankan pentingnya relasi pertemanan yang sehat, saling menghargai, dan menciptakan rasa aman di sekolah.
Teks Resmi Ikrar Pelajar
Adapun teks resmi Ikrar Pelajar Indonesia berbunyi:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman; dan
Mencintai Tanah Air Indonesia.
Kebijakan ini berlaku secara nasional sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan upacara bendera di seluruh satuan pendidikan.***




Tinggalkan Balasan