Kemendikdasmen menetapkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai rangkaian wajib upacara bendera.


KOSONGSATU.ID—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan perubahan format upacara bendera hari Senin melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan ini diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan.

Perubahan utama terletak pada penambahan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam susunan upacara. Ikrar dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melengkapi rangkaian pengibaran Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Pelaksanaan Perdana Secara Nasional

Ikrar Pelajar Indonesia pertama kali dibacakan secara serentak pada upacara bendera Senin pagi, 26 Januari 2026. Pelaksanaan perdana itu dipimpin langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

“Hari ini kita membuat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, upacara bendera memuat pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia yang berisi lima pernyataan,” kata Mu’ti, Senin (26/1/2026).

Menurut Mu’ti, lima ikrar tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat peluncuran program digitalisasi pembelajaran. Arahan itu menekankan pentingnya semangat belajar, penghormatan kepada orang tua dan guru, kerukunan antarpelajar, serta kecintaan pada Tanah Air.

Penguatan Karakter dan Nasionalisme

Mu’ti menyampaikan, Presiden meminta agar penguatan nasionalisme pelajar dilakukan melalui aktivitas rutin di sekolah, termasuk pelaksanaan upacara bendera yang tertib dan konsisten.

Ia menegaskan, pembacaan ikrar tidak dimaksudkan sekadar sebagai hafalan. Nilai-nilai di dalamnya diharapkan diinternalisasi dan tercermin dalam perilaku siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

“Kita ingin nilai itu hidup dalam keseharian pelajar,” ujarnya.

Terhubung dengan Sekolah Aman dan Nyaman

Dalam kesempatan yang sama, Mu’ti juga mengaitkan kebijakan ini dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi tersebut mendorong terciptanya lingkungan belajar yang bersih, rapi, dan aman. Menurut Mu’ti, kondisi sekolah yang tertata akan mendukung rasa aman dan kenyamanan siswa dalam mengikuti proses pendidikan.

“Lingkungan yang bersih dan rapi membuat siswa merasa aman dan nyaman untuk belajar,” kata Mu’ti.

Tambahan Lagu Wajib dalam Upacara

Surat edaran tersebut juga mengatur susunan lengkap upacara bendera yang wajib dilaksanakan setiap Senin. Selain ikrar, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.

Lagu tersebut dikomposisi oleh Abdul Mu’ti dan dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kemendikdasmen. Isinya menekankan pentingnya relasi pertemanan yang sehat, saling menghargai, dan menciptakan rasa aman di sekolah.

Teks Resmi Ikrar Pelajar

Adapun teks resmi Ikrar Pelajar Indonesia berbunyi:

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman; dan
Mencintai Tanah Air Indonesia.