Deddy Sitorus kritik keras lambatnya digitalisasi pertanahan yang memicu sengketa seperti di Darmo Hill.

KOSONGSATU.ID—Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menekan pemerintah agar segera mengakhiri pola pikir warisan penjajahan dalam pelayanan pertanahan dan mempercepat digitalisasi peta tanah.

Desakannya muncul di tengah mandeknya penyelesaian sengketa lahan warga Perumahan Darmo Hill, Surabaya, yang tiga bulan kesulitan mengubah HGB menjadi SHM akibat klaim aset eks eigendom oleh PT Pertamina (Persero).

Deddy Sitorus Minta Digitalisasi Dipercepat

Dalam Rapat Panja Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan bersama Sekretaris Jenderal ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), Deddy menegaskan bahwa lemahnya digitalisasi menjadi ruang bagi mafia tanah.

“Pertanyaan saya, satu. Kapan kita mau bereskan peta digital, dokumen digital? Jadi, tidak banyak orang yang dirugikan dengan persoalan pertanahan ini. Dan tidak bisa banyak mafia tanah yang bermain,” ujar Deddy.

Ia menyebut persoalan yang menimpa warga Darmo Hill sebagai contoh nyata lemahnya sistem. Ketika warga yang memiliki SHM turun-temurun masih menghadapi persoalan legalitas, maka kepastian hukum negara ikut dipertaruhkan.

“Salah satu cara menurunkan mafia tanah adalah digitalisasi, jadi tidak ada yang bisa main-main. Orang yang sudah ada SHM dari nenek moyangnya masih saja ada masalah. Nah terus kepastian hukumnya di mana?” katanya.

Deddy juga mengkritik pola pikir birokrasi yang dinilainya masih menghambat pelayanan, baik kepada warga maupun investor. Ia membandingkan dengan Vietnam, di mana negara mengambil peran aktif dalam pemetaan lahan bagi kebutuhan usaha.

“Di kita, problem yang tidak bisa dipegang itu soal tanah. Ini soal pola pikir,” ujarnya.

Ia menanggapi pula pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu, yang menyebut mafia tanah pasti selalu ada. Menurutnya, pernyataan ini menunjukkan lemahnya komitmen pembenahan.

“Mafia tanah itu pasti ada insan agraria di dalamnya yang terlibat. Walaupun tidak semua. Kalau tidak ada niat berubah, penderitaan rakyat dan kesulitan investor tidak akan selesai,” tuturnya.

Deddy menekankan perlunya perubahan sistem secara menyeluruh. “Tolong system thinking-nya, operating system-nya dibenahi supaya ada perubahan. Karena ini semua cara berpikirnya, kalau kita tarik sejarah, cara berpikir penjajahan.”

Sengketa Darmo Hill dan Mandeknya Kewenangan

Sebagaimana diketahui, sudah tiga bulan warga Darmo Hill belum bisa mengubah HGB menjadi SHM. Pertamina mengklaim sebagian lahan warga sebagai aset negara, berdasarkan dokumen eigendom. Proses penyelesaian masih berkutat pada tarik-menarik kewenangan antarinstansi.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tersebut akan diputuskan pada tingkat kementerian. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan satgas lintas sektor untuk menangani persoalan ini.

Hingga kini, perkembangan konkret belum terlihat.

Eigendom dan Ruang Gerak bagi Mafia Tanah

Eigendom Verponding, dokumen warisan sistem hukum penjajahan yang tidak lagi berlaku sejak UUPA 1960, tetap digunakan dalam banyak sengketa pertanahan. Dokumen lama itu kerap dimanipulasi untuk menguatkan klaim pihak tertentu.

Di lapangan, banyak kasus menunjukkan bahwa dokumen eigendom dipakai kembali melalui pemalsuan, rekayasa administrasi, atau kolusi antara oknum instansi pertanahan, aparat desa, dan notaris. Kekosongan data digital memudahkan praktik tersebut karena verifikasi menjadi sulit dilakukan.

Minimnya literasi pertanahan juga membuat warga rawan menjadi sasaran intimidasi. Banyak warga belum memahami bahwa dokumen eigendom tidak lagi menjadi bukti hak yang sah.

UUPA 1960, PP 18/2021, dan Status Bekas Hak Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebut bahwa seluruh alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021 menegaskan bahwa dokumen lama seperti eigendom, erfpacht, dan opstal hanya dapat dipakai sebagai petunjuk administratif.

Warga yang menguasai tanah bekas hak barat diwajibkan mengajukan pendaftaran tanah baru berdasarkan penguasaan fisik dengan pernyataan dan dua saksi. Pemohon bertanggung jawab secara pidana dan perdata atas kebenaran data.

Di banyak wilayah, termasuk dalam kasus seperti Darmo Hill, aturan ini menimbulkan konsekuensi bagi warga yang telah menguasai tanah secara turun-temurun. Ketika klaim aset negara bersinggungan dengan arsip bekas hak barat yang tidak pernah dikonversi, proses administrasi menjadi berlarut.***