Kesalahan baru terjadi ketika hati manusia menuhankan sarana tersebut. “Kemenyan atau dupa hanyalah ciptaan Tuhan yang dimanfaatkan untuk kebaikan hidup,” kata Emha.
Selain itu, ia mengkritik pemahaman agama di Indonesia yang semakin menyempit sejak abad ke-16. Ajaran Islam tidak lagi digali sebagai hikmah dan keindahan, melainkan sekadar aturan hukum atau tata cara beribadah semata.
Meluruskan Sejarah Konstitusi
Pemahaman tentang budaya beriringan dengan pentingnya pelurusan sejarah identitas bangsa Indonesia. Terdapat perbedaan konseptual antara kelahiran bangsa pada 17 Agustus 1945 dan pembentukan negara pascakemerdekaan.
Proklamasi dikumandangkan sepenuhnya atas nama bangsa Indonesia. Hal ini terjadi karena tata kelola negara, konstitusi, dan pemerintahan yang sah memang belum terbentuk pada hari kemerdekaan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara yuridis baru lahir pada 18 Agustus 1945 melalui pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menjadi akta kelahiran yang mengikat seluruh komponen bangsa.
Oleh karena itu, Pancasila harus dihidupkan sebagai fondasi nilai kehidupan bersama, bukan sekadar pelengkap politik. “Segala sesuatu di alam semesta, termasuk hukum alam, sebenarnya meniru dan taat kepada Allah,” kata Emha.***




Tinggalkan Balasan