Demokrasi modern dinilai melupakan hak alam dan spiritualitas. Di tengah kemunduran ini, tradisi ruwat desa menjadi cermin peradaban yang semestinya diadaptasi pada level negara.
KOSONGSATU.ID – Emha Ainun Nadjib selaku budayawan dan pemikir Islam menyebut sistem demokrasi modern di Indonesia mengalami kemunduran kemanusiaan yang luar biasa. Kegagalan ini dipicu oleh aktivitas eksploitasi alam tanpa dilandasi kesadaran spiritual.
Tindakan perusakan lingkungan melalui pertambangan menjadi bukti nyata penyempitan pandangan manusia modern. “Sistem kita sangat dekaden karena tidak memberikan hak kepada makhluk Allah selain manusia,” kata Emha.
Ihwal kemunduran tersebut, ia membandingkan kegagalan negara dengan tingginya nilai spiritualitas pada masyarakat desa. Warga desa dinilai jauh lebih maju karena tetap mempertahankan tradisi ruwat atau merti desa.
Ketiadaan kesadaran ini menempatkan negara jauh tertinggal dalam peradaban spiritual. “Kita kehilangan tradisi Ruwat Negoro yang menghargai alam beserta isinya,” kata Emha menambahkan konteks bernegara.
Akulturasi Budaya dan Redefinisi Syirik
Praktik merawat alam dan menolak bala ini salah satunya masih lestari melalui Ruwatan Agung oleh Komunitas Tlasih 87 di Mojokerto. Ritual ini memadukan kelengkapan tradisi Jawa dengan doa lintas agama.
Terkait penggunaan sarana budaya seperti kemenyan dan keris, Emha meluruskan bahwa kemusyrikan tidak terletak pada benda fisik. Ia menegaskan bahwa syirik berada di dalam perangkat lunak atau cara berpikir manusia.
Kesalahan baru terjadi ketika hati manusia menuhankan sarana tersebut. “Kemenyan atau dupa hanyalah ciptaan Tuhan yang dimanfaatkan untuk kebaikan hidup,” kata Emha.
Selain itu, ia mengkritik pemahaman agama di Indonesia yang semakin menyempit sejak abad ke-16. Ajaran Islam tidak lagi digali sebagai hikmah dan keindahan, melainkan sekadar aturan hukum atau tata cara beribadah semata.
Meluruskan Sejarah Konstitusi
Pemahaman tentang budaya beriringan dengan pentingnya pelurusan sejarah identitas bangsa Indonesia. Terdapat perbedaan konseptual antara kelahiran bangsa pada 17 Agustus 1945 dan pembentukan negara pascakemerdekaan.
Proklamasi dikumandangkan sepenuhnya atas nama bangsa Indonesia. Hal ini terjadi karena tata kelola negara, konstitusi, dan pemerintahan yang sah memang belum terbentuk pada hari kemerdekaan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara yuridis baru lahir pada 18 Agustus 1945 melalui pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menjadi akta kelahiran yang mengikat seluruh komponen bangsa.
Oleh karena itu, Pancasila harus dihidupkan sebagai fondasi nilai kehidupan bersama, bukan sekadar pelengkap politik. “Segala sesuatu di alam semesta, termasuk hukum alam, sebenarnya meniru dan taat kepada Allah,” kata Emha.***




Tinggalkan Balasan