Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia juga telah menyusun pedoman klinis terbaru untuk penanganan keracunan timbal. Pedoman ini mencakup penghentian paparan segera dan pemberian terapi khelasi atau pengikat logam berat.
Peneliti Kesehatan Lingkungan BRIN, Basuki Rachmat, mendorong pengembangan intervensi teruji yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah. “Dengan sains yang kuat, kebijakan yang tepat, dan dukungan kolaboratif, kita dapat melindungi generasi mendatang dari ancaman timbal,” tutur Basuki.***
Halaman


Tinggalkan Balasan