“Tidak ada pengecualian bagi sektor ini guna menjaga ketenangan lingkungan selama malam-malam ibadah,” tegas Hartono.

Larangan Penjualan Minuman Beralkohol

Pemkab Banyuwangi juga melarang keras penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Larangan ini berlaku baik untuk tempat penjualan mandiri maupun fasilitas yang berada di dalam lingkungan hotel selama bulan suci berlangsung.

Aturan Khusus untuk Usaha Kuliner

Bagi usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan warung makan, masih diperbolehkan buka. Namun, pemilik usaha wajib memasang penutup atau tirai pada bagian depan tempat usaha sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.***