Akademisi menilai vonis korupsi terhadap Ira keliru karena akuisisi adalah aksi bisnis wajar.
KOSONGSATU.ID—Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, divonis bersalah melakukan korupsi atas keputusan akuisisi yang dianggap memperkaya pihak lain. Putusan itu memicu kritik luas dari akademisi, profesional, dan pakar hukum yang menilai langkah bisnis tersebut tidak semestinya dipidana.
Akuisisi Dinilai Aksi Bisnis Sah
Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, menegaskan akuisisi adalah keputusan strategis dalam korporasi. Ia menyebut pemidanaan terhadap Ira dan jajaran direksi ASDP berbahaya bagi masa depan profesional muda.
“Penanganan perkara Ira dan direksi ASDP ini merupakan nokhtah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia,” kata Rhenald, Kamis (20/11/2025). Ia menilai hakim tidak memahami praktik bisnis modern.
“Kalau cara kerjanya seperti ini, maka sangat berisiko bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara di BUMN,” ujarnya.
Risiko Bisnis Tidak Identik dengan Korupsi
Pebisnis Haidar Bagir menilai Ira dihukum bukan karena korupsi, melainkan karena dinilai salah urus.
“Sudah disebut koruptor, padahal tak pernah bisa dibuktikan memperkaya diri,” kata Haidar melalui akun Facebook-nya, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan risiko adalah bagian melekat dari keputusan bisnis. “Kalau tak ada risiko, namanya bukan bisnis,” ujarnya. Haidar mengingatkan criminalisasi profesional berintegritas akan merusak iklim usaha.
Hakim: Tidak Ada Mens Rea
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, sebenarnya menyebut keputusan akuisisi diperlukan untuk pertumbuhan ASDP. Namun, ia menilai pemidanaan terhadap direksi justru menciptakan preseden buruk.
“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN,” ujarnya. Sunoto menegaskan tindakan Ira dkk tidak menunjukkan adanya niat jahat.
Unsur Korupsi Dinilai Tidak Terpenuhi
Pakar hukum dari Fakultas Hukum UI, Vidya Prahassacitta, menjelaskan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya penyalahgunaan wewenang yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ia menegaskan unsur kesengajaan dan hubungan sebab-akibat harus terbukti kuat. Tanpa bukti keuntungan pribadi, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Vidya juga menyoroti ketidakjelasan perhitungan kerugian negara. Suami Ira, Zaim Uchrawi, mempertanyakan laporan audit yang menyebut kerugian Rp1,25 triliun tanpa dasar BPK atau BPKP.
Para ahli menilai pengadilan banding perlu mengoreksi putusan ini. Pemidanaan terhadap profesional tanpa bukti keuntungan pribadi dinilai melukai moralitas hukum dan menghambat pembangunan nasional.***




Tinggalkan Balasan