Badan Gizi Nasional memastikan hanya kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang masuk skema PPPK — bukan seluruh pekerja lapangan program MBG.


KOSONGSATU.ID – Polemik pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya mendapat jawaban resmi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku untuk tiga jabatan strategis — bukan semua pekerja di lapangan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Yaitu, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Wakil Kepala BGN Nanik, dalam wawancara dengan Tempo, 13–16 Januari 2026.

Kuota 32.000 formasi itu diresmikan pada 1 Februari 2026. Pegawai yang masuk skema ini diproyeksikan menerima gaji Rp2.206.500 hingga Rp7.300.000 per bulan, sesuai golongan kepangkatan.

Honorer Daerah Merasa Didiskriminasi

Penjelasan BGN tak cukup meredam kemarahan. Sejak pertengahan Januari 2026, ratusan guru dan tenaga honorer turun ke jalan di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Mereka memprotes keras kebijakan pusat yang dinilai menganakemaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang sektor pendidikan.