Pegawai PPPK paruh waktu Mataram baru akan menerima gaji Maret pada awal April 2026. Kontras dengan Mataram, Pemkot Surabaya justru memberikan kejutan THR sebesar Rp2 juta bagi pegawai paruh waktunya.
KOSONGSATU.ID – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan belum menerima gaji bulan Maret 2026 hingga pekan terakhir bulan ini. Pemerintah Kota Mataram memastikan gaji akan dicairkan pada awal April setelah periode kerja berakhir.
Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri menjelaskan kepada media bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Pegawai dengan status kontrak ini, kata dia, menerima gaji di akhir bulan atau post-paid, sementara PNS dan PPPK penuh waktu dibayar di awal bulan (pre-paid).
“Kerja dulu baru diberikan gaji. Awal April kami berikan gajinya untuk yang bulan Maret. Ini juga berlaku dengan TPK,” ujar Alwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2026) .
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Muhamad Ramayoga menambahkan bahwa keterlambatan pencairan tergantung pada proses administrasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Sepanjang OPD sudah mengajukan, ya kami proses. Insyaallah, kalau mereka ajukan sekarang, (segera) kami cairkan,” tegasnya .
Besaran gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram bervariasi, dengan nominal terendah untuk pegawai kelurahan ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan .
THR PPPK Paruh Waktu: Surabaya Beri Rp2 Juta
Di tengah polemik keterlambatan gaji, kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu menjadi sorotan. Pemerintah Kota Surabaya menetapkan THR sebesar Rp2 juta per orang untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati menyampaikan bahwa pemberian THR tetap diberikan meskipun tidak diatur secara rinci dalam regulasi, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini disambut positif oleh para PPPK paruh waktu di Surabaya. Alfin, staf PPPK Paruh Waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, mengaku bersyukur karena THR yang diterima melebihi ekspektasi.
“Menjelang lebaran seperti ini kan banyak beredar di media sosial pemberitaan kalau PPPK Paruh Waktu tidak dapat THR. Namun ternyata ada kebijakan dari Pak Wali Kota, dan saya bersyukur besaran yang diterima ya Rp2 juta, alhamdulillah di luar ekspektasi,” ujar Alfin, pada Sabtu (14/3/2026) lalu.
Ardy Dirgantara, PPPK paruh waktu di Kelurahan Alun-Alun Contong Surabaya, mengungkapkan bahwa nominal Rp2 juta tersebut lebih tinggi dari perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang hanya memberikan THR proporsional sesuai masa kerja. “Awalnya saya kira sekitar Rp700 ribu, tapi ternyata dapat surprise dari Pak Wali nominal Rp2 juta,” ucapnya .
PP Nomor 9 Tahun 2026 Jadi Dasar THR Nasional
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 3 Maret 2026, sebagai dasar pelaksanaan pemberian THR.
Dalam Pasal 3 PP No. 9/2026, dijelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pasal 19 mengatur bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi pemerintah.
Di Kota Mataram, total anggaran THR yang disiapkan mencapai lebih dari Rp28,8 miliar, mencakup PNS (Rp20 miliar), PPPK (Rp7 miliar), PPPK Paruh Waktu (Rp1,3 miliar), dan anggota DPRD setempat (Rp168 juta).
Namun, dengan porsi anggaran terkecil untuk PPPK paruh waktu, besaran THR yang diterima hanya Rp625 ribu, jauh dari satu kali gaji penuh yang biasanya berkisar Rp2-4 juta tergantung masa kerja dan golongan .
Pemkab Parigi Moutong Pastikan Tidak Merumahkan PPPK
Menanggapi kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi fiskal, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK penuh maupun paruh waktu.
Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran menegaskan bahwa PPPK masih dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Kebijakan menghentikan hubungan kerja akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat, terutama tekanan sosial dan ekonomi.
“Di satu sisi ada penghematan anggaran, namun di sisi lain terjadi pengangguran terbuka. Jika kebijakan menghentikan hubungan kerja PPPK, maka hal itu akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” ungkap Zulfinasran di Parigi, Jumat (27/3/2026).
Pemkab Parigi Moutong mengalokasikan anggaran belanja pegawai sekitar Rp280 miliar per tahun untuk 13.000 pegawai, dengan lebih dari 6.000 di antaranya merupakan PPPK.
Kekhawatiran di Kota Tasikmalaya
Di sisi lain, nasib 1.800 PPPK di Kota Tasikmalaya berada dalam ketidakpastian. Aturan pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang memicu kepanikan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya Asep Endang Nur Syam meminta pemerintah berhenti menyalahkan rekrutmen pegawai sebagai penyebab bengkaknya anggaran.
Menurutnya, pembengkakan belanja pegawai sering dipicu oleh pos anggaran yang tidak menyentuh langsung kesejahteraan rakyat, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau belanja barang yang kurang relevan.
“Jangan sampai pekerja paruh waktu PPPK dikorbankan. Pembengkakan belanja pegawai itu bukan karena mereka, tapi seringkali muncul dari TPP atau belanja barang yang kurang relevan,” tegas Asep Endang kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).***




Tinggalkan Balasan