Gus Alex membantah ada perintah atau aliran dana ke Yaqut usai resmi ditahan KPK.


KOSONGSATU.ID—Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menyatakan tidak ada keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam instruksi pengumpulan dana kuota haji. 

Pernyataan itu disampaikan sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahannya pada Selasa (17/3/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar, Gus Alex menegaskan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut terkait pengumpulan uang dari jemaah.

“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada (aliran uang ke Yaqut),” kata Gus Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah konstruksi perkara yang disusun penyidik KPK. Dalam penyelidikan lembaga antirasuah itu, Gus Alex disebut memiliki peran sentral sebagai representasi langsung menteri di lapangan.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di KPK.

Peran Strategis dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK memandang posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuat instruksi yang ia sampaikan dipersepsikan sebagai perintah langsung dari Menteri Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sejumlah pejabat di Kementerian Agama menganggap arahan dari Gus Alex memiliki bobot yang sama dengan instruksi menteri.

Menurut penyidik, Gus Alex diduga menginisiasi skema pungutan fee dalam dua musim penyelenggaraan ibadah haji.

Pada musim haji 2023, penyidik menduga terdapat pungutan sekitar USD5.000 per jemaah untuk mempercepat keberangkatan tanpa antre.

Sementara pada musim haji 2024, penyidik menemukan dugaan pengumpulan fee sebesar USD2.000 per jemaah melalui skema pembagian kuota lima puluh banding lima puluh yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penahanan di Tengah Ramadan

Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan KPK.

Penahanan ini membuat Gus Alex menyusul Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada 12 Maret 2026 dalam perkara yang sama.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41.

Penyidik KPK juga mencatat adanya upaya pengembalian sebagian dana fee oleh sejumlah pihak ketika Panitia Khusus Haji DPR mulai dibentuk pada Juli 2024.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghapus jejak transaksi dalam perkara tersebut.

Dengan status sebagai tersangka, Gus Alex dan Yaqut dipastikan akan menjalani masa Lebaran 2026 di rumah tahanan KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***