Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 yang mengatur operasional wisata, hiburan, dan usaha kuliner selama Ramadan 1447 H demi menjaga kekhidmatan ibadah puasa.


KOSONGSATU.ID—Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan yang mengatur kegiatan wisata, karaoke, tempat hiburan, restoran/kafe, dan rumah makan selama Bulan Ramadan Tahun 1447 H. Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran, keamanan, serta menjaga kekhidmatan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Kafe, dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Banyuwangi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Hartono, mengatakan SE itu ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke, hiburan malam, manajemen hotel, serta pemilik restoran, kafe, dan rumah makan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“SE ini menyatukan persepsi seluruh pelaku usaha pariwisata dalam menghormati bulan suci Ramadan,” ujarnya dikutip Rabu (18/2/2026).

Jam Operasional Destinasi Wisata

Dalam SE tersebut, destinasi wisata diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa titik populer seperti Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, untuk destinasi Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, waktu operasional mengikuti prosedur yang ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kewajiban Mengumandangkan Azan

Pada poin kedua, SE tersebut mengatur kewajiban bagi setiap pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan azan secara rutin saat memasuki waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, hingga Isya sebagai bentuk pengingat bagi para pengunjung.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana religius dan mendukung kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

Karaoke dan Hiburan Malam Tutup Total

Tindakan tegas diberlakukan untuk sektor hiburan malam. Tempat karaoke keluarga dan seluruh jenis hiburan malam diinstruksikan untuk tutup total selama bulan Ramadan.