Presiden mengesahkan pemulihan status hukum Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP.

KOSONGSATU.ID—Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang terjerat perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Keputusan ini mencakup eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan Presiden setelah rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Kajian DPR Jadi Pemicu Rehabilitasi

Dasco menjelaskan, proses ini berawal dari aduan masyarakat terkait persidangan kasus ASDP. DPR kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas putusan pengadilan terhadap Ira dan dua mantan direksi lainnya.

“Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco (25/11/2025). Hasil kajian disampaikan kepada pemerintah sebelum Presiden mengambil keputusan rehabilitasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan adanya surat rekomendasi DPR. “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” ujarnya pada hari yang sama. Surat rehabilitasi ditandatangani Presiden pada Selasa sore.

Putusan Pengadilan dan Ketentuan KUHAP

Dalam perkara akuisisi saham, pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. M. Yusuf Hadi dan Harry Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Aturan rehabilitasi tercantum dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yaitu hak memperoleh pemulihan kedudukan dan martabat apabila proses penegakan hukum dinilai keliru. Pasal 97 ayat (1) KUHAP menegaskan rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Pemulihan ini mencakup pengembalian status hukum serta kemampuan yang sempat hilang akibat proses peradilan. ***