Hashim menyebut pajak digital mulai 9 November. DJP sebelumnya menjelaskan pemungutan tertentu sudah berjalan sejak September–Oktober.
KOSONGSATU.ID — Tanggal baru disebut, sementara sebagian pemungutan sudah berjalan. Hashim Djojohadikusumo menyatakan pajak digital akan diterapkan mulai 9 November 2026.
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia itu menyampaikannya dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, menurut detikFinance.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” kata Hashim.
Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut memungut dan menyetorkan pajak.
Namun, penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan sejumlah mekanisme pemungutan di sektor digital telah berlaku lebih dahulu.
Dua Mekanisme yang Sudah Berjalan
Dalam siaran pers 1 Oktober, DJP menyatakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri berlaku sejak 25 September 2026.
Sistem bernama SPP-TDLN itu memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen Indonesia.
DJP menjelaskan mekanisme tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sasarannya ialah transaksi yang belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE.
Pelaksanaannya dirancang agar transaksi yang sama tidak dipungut dua kali. Pada tahap awal, pemungutan melibatkan enam pihak yang ditunjuk, termasuk bank BUMN dan LinkAja.
Secara terpisah, DJP mengumumkan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui empat marketplace dimulai pada 1 Oktober.
Keempatnya ialah perusahaan pengelola Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Mekanisme ini menyangkut penghasilan pedagang, berbeda dari PPN transaksi digital luar negeri.
Cakupan 9 November Belum Terurai
Hashim mengaitkan perluasan pemungutan dengan penguatan penerimaan negara. Menurut dia, tambahan ruang fiskal diperlukan untuk membiayai program pemerintah.
Namun, laporan pernyataannya belum merinci jenis pajak, objek transaksi, tarif, maupun aturan yang secara khusus berlaku pada 9 November.
Karena itu, pernyataan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan seluruh transaksi digital akan dikenai pajak baru. Hubungannya dengan mekanisme yang sudah berjalan juga belum dijelaskan.***




Tinggalkan Balasan