Dampak karhutla meluas hingga mengganggu ribuan penerbangan. Di tengah penanganan kebakaran dan pemeriksaan perusahaan, pemikiran Cak Nun tentang alam sebagai “saudara tua” menawarkan sudut pandang mengenai tanggung jawab manusia.

KOSONGSATU.ID — Kebakaran hutan dan lahan masih mengganggu kehidupan masyarakat hingga pertengahan Oktober 2026. Kementerian Perhubungan mencatat 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kabut asap sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober.

Data yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa pada Minggu (18/10/2026) menunjukkan jumlah tersebut bertambah 437 penerbangan dibandingkan posisi 13 Oktober.

Sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan dan 1.324 dibatalkan atau ditunda. Sisanya dialihkan, kembali ke bandara keberangkatan, atau dimajukan jadwalnya.

“Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan,” kata Lukman.

Perkembangan itu memperlihatkan bagaimana kerusakan lingkungan dapat menjalar menjadi gangguan terhadap mobilitas dan kegiatan masyarakat.

Alam sebagai “saudara tua”

Hubungan manusia dengan lingkungan merupakan salah satu tema dalam pemikiran budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun.

Dalam tulisan Persahabatan Pun Tak Ada, yang dimuat kembali di laman resminya pada 31 Januari 2018, Cak Nun menyampaikan gagasan persaudaraan antarmakhluk melalui dialog tokoh-tokohnya.

“Tanah, angin, air, pepohonan adalah saudara tua kita.”

Pandangan tersebut menempatkan alam sebagai bagian dari kehidupan yang menopang manusia. Merawat lingkungan menjadi tanggung jawab yang lahir dari kesadaran akan ketergantungan itu.

Dalam tulisan yang sama, ia menyampaikan: “Kalau alam rusak, manusia hancur.”

Gagasan tersebut berasal dari tulisan lama. Ia dapat menjadi bahan refleksi atas karhutla sekarang, tetapi tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan pernyataan baru Cak Nun mengenai kebakaran pada Oktober 2026.

Bagaimana tanggung jawab perusahaan diperiksa?

Di luar refleksi kebudayaan, penanganan karhutla juga menyangkut kewajiban pemegang konsesi dan pembuktian pelanggaran.

Pada 7 Oktober 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan 57 perusahaan telah disegel secara nasional, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan.

Menurut Diaz, sampel dari lokasi perusahaan di Sumatera Selatan dikirim ke laboratorium. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut dan bentuk sanksi.

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran. Tindakan itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan sengaja membakar lahan.

Sebelumnya, pada 21 September, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kementerian menyebut pencabutan berkaitan dengan pengabaian kewajiban pemegang izin dalam menjaga kawasan konsesi dari kebakaran.

Pemadaman dan pencegahan berjalan bersama

Pemerintah masih menjalankan pemadaman darat, pengeboman air, dan operasi modifikasi cuaca. Di Sumatera Selatan, BNPB juga mengevaluasi penggunaan es kering untuk membantu mengurangi asap yang terperangkap dekat permukaan.

Namun, perbaikan jarak pandang tidak berarti sumber kebakaran seluruhnya telah padam. BNPB mengingatkan bahwa upaya penanganan akan sulit mencapai hasil optimal apabila pembakaran lahan terus terjadi.

Dalam konteks ini, pemikiran Cak Nun memberi dimensi etis pada persoalan karhutla: hubungan manusia dengan alam membawa tanggung jawab untuk menjaga kehidupan yang bergantung padanya.

Sementara itu, penentuan pelaku dan motif kebakaran tetap memerlukan bukti, pemeriksaan, serta proses hukum.***