Kasus kekerasan di pesantren kerap dibingkai sensasional, mengaburkan fakta objektif. Dari klarifikasi kiai atas liputan BBC hingga riset akademis, mari menelisik anatomi framing media dan urgensi jurnalisme etis demi melindungi martabat jutaan santri Nusantara.

KOSONGSATU.ID – Kala kejahatan seksual terjadi di lembaga pendidikan, murka publik adalah reaksi yang niscaya. Namun, ketika kemarahan itu digerakkan oleh mesin algoritma dan pembingkaian media yang serampangan, batas antara kritik objektif dan pembunuhan karakter lembaga menjadi kabur.

Ruang publik kita belakangan ini kerap diguncang oleh rentetan pemberitaan yang seolah menempatkan institusi pondok pesantren di kursi pesakitan.

Pertanyaannya, benarkah pesantren hari ini telah menjadi sarang predator? Ataukah kita sedang terjebak dalam pusaran sensasionalisme yang sengaja mengeksploitasi institusi keagamaan demi mendulang klik dan tendensi politik tertentu?

Mari kita bedah anatomi narasinya secara jernih, meletakkan data di atas asumsi, dan mengembalikan akal sehat dalam melihat potret pendidikan tertua di Nusantara ini.

Anatomi Sebuah “Pengakuan” dan Jebakan Trial by The Press

Kasus teranyar bermula dari laporan jurnalistik BBC News bertajuk Aib Sang Guru yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Lombok Tengah, TGH. Ahmad Imanuddin Sumar. Publik disuguhi potongan rekaman suara yang dikonstruksikan sebagai sebuah pengakuan bersalah.

Namun, narasi tunggal itu perlahan terbongkar. Melalui konferensi pers, pada Rabu, 23 September 2026, Imanuddin menyampaikan klarifikasi dan hak jawab yang secara tegas membantah seluruh tuduhan tak mendasar dari pemberitaan BBC News tersebut.

Menurut Imanuddin, rekaman suara yang ditayangkan secara terpotong itu bukanlah sebuah pengakuan, melainkan murni upaya tabayun (klarifikasi langsung) bersama saudara Yusron dan para santri guna menepis draf klaim sepihak agar tidak menjadi opini publik yang buruk.

Lebih jauh, Imanuddin menegaskan bahwa isu yang berkembang adalah persoalan pribadi semata dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan institusi pondok pesantren.

Sebagai bentuk tanggung jawab agar kegiatan belajar mengajar santri berjalan normal tanpa gangguan, ia mengambil langkah ksatria dengan mengundurkan diri dan melepas seluruh jabatannya di Pondok Pesantren Abul Barokat Wan Nafahat maupun pesantren lainnya.

Di titik ini, media berhadapan dengan ujian terbesarnya. Laporan BBC News dinilai telah melanggar prinsip dasar pers karena disajikan sepihak, tidak berimbang (cover both sides), dan tidak menjaga akurasi informasi.

Dampaknya sangat destruktif. Tuduhan sepihak itu berakibat fatal pada kondisi psikologis Imanuddin dan keluarga besarnya, serta menimbulkan beban sosial dan moral yang merusak kehidupan pribadinya. Hal ini turut memicu kerugian materiil dan imateriil yang sangat besar.

Menghadapi jebakan trial by the press ini, Imanuddin memilih melawan lewat jalur konstitusi. Berpijak pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ia menuntut pihak redaksi memuat hak jawab secara utuh di seluruh platform publikasi.

Tak sekadar menuntut hak jawab, ia juga bersiap menghadapi proses hukum demi membuktikan kebenaran secara objektif, sekaligus berencana melaporkan saudara Yusron dan pihak BBC News ke pihak berwajib.

Siklus Narasi dan Bahaya Stigmatisasi Kolektif

Rentetan kasus yang dibingkai media ini memunculkan pola yang ganjil.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menangkap adanya siklus tahunan yang sistematis: isu mulai muncul di awal tahun, lalu dibombardir secara masif pada periode Mei hingga Agustus (tercatat pada 2024 dan 2025).

Fakta internal bahwa kekerasan itu ada, tidak bisa ditampik. Namun, Gus Rozin menggarisbawahi fakta lain yang tak kalah terang: ada narasi yang direkayasa (engineered narration) dari luar. Pembingkaian ini secara perlahan mendegradasi posisi tawar sosiologis-politik pesantren. Menghukum 41.000 pesantren dan 4,87 juta santri atas dosa segelintir oknum adalah kecacatan logika fatal yang mencederai asas pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal responsibility).

Menuntut penutupan pesantren karena oknum pengasuhnya bermasalah, sama absurdnya dengan menuntut pembubaran kementerian karena ada menterinya yang terjerat korupsi.

Membaca Respons Akar Rumput: Melawan dengan Tabayyun

Lantas, bagaimana internal pesantren merespons badai stigma ini? Riset IAIN Parepare (2025) berjudul “Reception of Parepare Islamic Boarding School Administrators to Sexual Violence Reporting” memberikan lanskap yang komprehensif.

Para pengelola pesantren tidak menelan mentah-mentah narasi media. Mayoritas mengambil posisi oppositional reading—menolak tegas generalisasi media dan melabeli pembingkaian yang menyudutkan pesantren secara keseluruhan sebagai “hoaks”.

Ustadz Abdan Syakur dari Ponpes Hidayatullah Parepare mengingatkan publik pada konsep literasi media tertua dalam Islam: Tabayyun—mengedepankan kroscek informasi sebelum menghakimi.

Di sisi lain, muncul pula negotiated reading. Banyak pesantren, seperti DDI Li Banat, menerima fakta adanya oknum bermasalah di luaran sana, dan menggunakan momentum ini untuk mempertebal sistem keamanan internal, khususnya bagi pesantren putri.

Kejutan Data: Santri Laki-laki Ternyata Lebih Rentan

Bagi pihak yang terbiasa menggunakan narasi bahwa pesantren adalah sarang kekerasan, data dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis pertengahan 2025 mungkin akan mengecewakan mereka.

Riset yang melibatkan 1.800 responden dari 514 pesantren di 34 provinsi ini menemukan fakta: tingkat kerentanan tinggi pesantren terhadap kekerasan seksual hanya di angka 1,06%. Jauh dari bayangan seram yang selama ini diglorifikasi.

Peneliti PPIM, Windy Triana, menegaskan bahwa pesantren justru memiliki daya tahan (resilience) yang jauh lebih besar dari kerentanannya.

Namun, temuan paling menohok dari peneliti Haula Noor justru membongkar bias publik selama ini. Korban kekerasan seksual di pesantren tidak didominasi perempuan. Santri laki-laki memiliki tingkat kerentanan jauh lebih tinggi (1,90%) dibandingkan santri perempuan (0,20%).

Penyebabnya? Sistem proteksi fisik yang terabaikan, kurangnya literasi kesehatan reproduksi, serta toxic masculinity yang menganggap perundungan seksual antarsantri putra sekadar “candaan”.

Kritik tajam dari dalam (insider critique) juga disuarakan oleh Dr. M. Falikul Isbah dari UGM yang menyoroti bahaya otoritas tunggal kiai. Pesantren mutlak membutuhkan sistem check and balance layaknya “trias politika” dalam kepengasuhan untuk memecah sentralisasi kuasa yang kerap menjadi celah kejahatan.

Catatan Kritis: Memanggil Pulang Jurnalisme Etis

Pada akhirnya, pesantren tidak boleh hanya bersikap defensif. Keterbukaan administratif, pengurusan Izin Operasional (Ijop), serta kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan “Pesantren Ramah Anak” adalah keniscayaan agar martabat institusi tak mudah digoyang.

Namun, tanggung jawab moral yang sama besarnya juga berada di pundak pers. Media massa terikat oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang mengharamkan penghakiman sepihak dan mewajibkan asas keberimbangan. Media tidak boleh berubah menjadi mesin algojo yang mengorbankan kehormatan jutaan santri demi mengejar trafik semu.

Jurnalisme etis menuntut proporsionalitas. Mengungkap kejahatan oknum adalah keharusan, memastikan korban mendapat keadilan adalah kewajiban, tetapi membakar seluruh “rumah pesantren” untuk membunuh seekor tikus—atau sekadar berlandaskan draf sepihak—adalah kejahatan jurnalistik itu sendiri.

Kita butuh media yang mengedukasi, bukan mengalienasi. Kita butuh jurnalisme yang membongkar borok kejahatan, tanpa perlu mencabik-cabik muruah jutaan anak bangsa yang tengah menuntut ilmu di bilik-bilik pesantren.***