Sepanjang 2026, api sudah melahap 107 ribu hektare hutan dan lahan di Indonesia. Tapi hukum baru menjangkau kurang dari satu persennya — dan yang terjerat justru petani kecil, bukan pemilik konsesi.

KOSONGSATU.ID — Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Bareskrim Polri mencatat 89 laporan kasus karhutla yang tersebar di sembilan kepolisian daerah, dari Riau hingga Kalimantan Utara. Polisi sudah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara itu: 1.006,67 hektare. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebagian besar tersangka membuka lahan dengan cara membakarnya, karena dianggap lebih murah dan praktis dibanding menyewa alat berat.

Kalkulasi hemat biaya ini rupanya juga yang paling cepat berujung status hukum. Petani yang membakar dua hektare kebunnya bisa langsung berstatus tersangka dalam hitungan pekan.

Bila Korporasi yang Membakar, Statusnya Baru “Berpotensi”

Total lahan yang terbakar di enam provinsi prioritas sepanjang 2026 sudah menembus 107 ribu hektare, menurut catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan per awal Agustus. Artinya, seluruh kasus yang ditangani Polri terhadap petani kecil hanya mewakili sekitar satu persen dari total kerusakan itu.

Lantas ke mana sisanya? Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat pada 22 Agustus menyampaikan bahwa 355 perusahaan berpotensi disegel karena diduga membakar lahan konsesinya sendiri di Kalimantan. Empat di antaranya disebut sedang diselidiki secara intensif oleh tim gabungan.

Kata kuncinya ada dua: “berpotensi” dan “sedang diselidiki”. Keduanya belum pernah membuat satu pun direksi mendekam di ruang tahanan.

Dari 355 nama tersebut, baru satu yang benar-benar merasakan penyegelan fisik: PT Bintang Harapan Palma di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Lahan seluas 455 hektare milik perusahaan itu disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 11–15 Agustus, menyusul kebakaran berulang. Perusahaan ini sebelumnya sudah pernah dikenai sanksi administratif dan gugatan perdata pada 2023 — dan tahun ini terbakar lagi.

Rp15 Triliun yang Masih Bersyarat

Menteri LH menyebutkan sekitar 30 perusahaan sedang diproses secara hukum sepanjang 2026, dengan potensi kewajiban membayar hampir Rp15 triliun. Rinciannya, sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan.

Angka itu terdengar galak di atas kertas. Tapi perhatikan lagi kata kuncinya: “jika terbukti bertanggung jawab”. Sementara status tersangka bagi 72 petani sudah final, tanpa embel-embel “jika” atau “berpotensi” apa pun.

Di sisi logistik pemadaman, pemerintah memang sigap. Kementerian Perhubungan menerbitkan 35 izin khusus pesawat berbadan asing dari delapan negara, termasuk 36 helikopter, untuk membantu pemadaman di Kalimantan. Presiden Prabowo Subianto juga turun langsung meninjau Kalimantan Tengah pada 22 Agustus dan Riau pada 24 Agustus.

Begini Kira-Kira Pembagian Bebannya

Petani yang membakar dua hektare demi menghemat ongkos cangkul, sudah pasti berstatus tersangka. Korporasi yang menguasai ratusan ribu hektare dan terbakar berulang sejak 2023, masih berkutat di tahap “berpotensi”, “diduga”, dan “sedang diselidiki”.

Barangkali memang begitu logika hukum lingkungan di negeri ini bekerja: makin kecil lahannya, makin cepat prosesnya berjalan. Makin besar korporasinya, makin panjang pula daftar kata bersyarat yang menyertainya.***