Instruksi disampaikan dalam rapat terbatas di Hambalang pada 9 Agustus 2026. Pemerintah menyebut 274 perusahaan telah dirampingkan hingga akhir Juli, tetapi belum menjelaskan entitas Pertamina dan PLN yang akan digabungkan, dijual, atau dibubarkan.

KOSONGSATU.ID — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan lapisan organisasi, anak perusahaan, dan cucu perusahaan di lingkungan PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), serta badan usaha milik negara lainnya.

Perintah tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam, 9 Agustus 2026.

Rapat antara lain dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri.

Sekretaris Kabinet Teddy mengatakan pemangkasan ditujukan untuk memperpendek proses pengambilan keputusan, meningkatkan produktivitas, dan menjaga efisiensi perusahaan negara.

“Pemangkasan ditujukan agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat,” kata Teddy dalam keterangan yang dipublikasikan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Daftar Perusahaan Belum Dibuka

Pemerintah belum mengumumkan jumlah maupun daftar anak dan cucu perusahaan Pertamina serta PLN yang akan terkena perampingan. Belum dijelaskan pula apakah entitas tersebut akan digabungkan, dilikuidasi, dijual, atau hanya direstrukturisasi.

Tenggat khusus pelaksanaan perintah terhadap kedua BUMN energi itu juga belum disampaikan. Karena itu, instruksi Presiden masih memerlukan peta jalan yang menjelaskan sasaran, tahapan, dan konsekuensi perampingan.

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya mengatakan proses perampingan telah dilakukan terhadap 274 perusahaan hingga akhir Juli 2026.

Angka tersebut merujuk pada keseluruhan proses penyederhanaan perusahaan negara. Pernyataan itu tidak berarti seluruh 274 perusahaan telah dibubarkan.