Sayembara berhadiah puluhan juta untuk menangkap perampok memicu perdebatan hak asasi manusia. Di balik polemik ini, sejarah mencatat jejak panjang perbanditan sejak era kerajaan.
KOSONGSATU.ID – Budayawan dan Sejarawan Sunda Ki Enang Rokajat Asura menyoroti polemik sayembara tangkap begal berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta gagasan Dedi Mulyadi. Sebelumnya, pakar hukum dan Amnesty International menilai langkah itu rentan memicu pelanggaran hukum.

Ihwal perdebatan tersebut, Ki Enang menyebut pelibatan warga untuk menciptakan keamanan memiliki rekam jejak panjang. Praktik ini sudah lama mengakar di wilayah Nusantara. “Dalam kehidupan tradisional tatar Sunda, sayembara menangkap penjahat juga bukan barang baru,” kata Ki Enang kepada Kosongsatu.id, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan berhadiah tersebut bukanlah wujud ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat keamanan. Langkah ini dinilai murni untuk melindungi warga. “Sayembara sebagai cara uji ketangkasan, ilmu, kemampuan seorang ksatria sebelum memangku jabatan,” ujar Ki Enang.
Jejak Begal Era Kerajaan
Selain itu, fenomena perampokan jalanan nyatanya bukanlah sekadar produk modernitas semata. Jangka Jayabaya dari abad ke-12 telah meramalkan maraknya kejahatan. Ramalan tersebut mengartikan penyamun yang semakin kurang ajar sebagai penanda datangnya zaman kegelapan.
Sejarah dunia perbanditan ini juga terekam sangat jelas dalam prasasti peninggalan era Mataram Kuno. Prasasti Balingawan pada 891 Masehi mencatat jalur Blimbing rawan pembegalan. Penguasa kala itu memberi status otonom bagi desa yang sukses menumpas penjahat.
Kondisi serupa turut terjadi pada masa suram Kerajaan Majapahit sebagaimana dicatat dalam naskah kuno Carita Lasem. Lemahnya sistem pengawasan pusat membuat rakyat kecil menderita. Kejahatan perampasan harta serta pembunuhan merajalela di wilayah permukiman setiap malam.
Resistensi Ekonomi dan Tragedi HAM
Memasuki masa kolonial Hindia Belanda, motif kejahatan pembegalan meluas menjadi bentuk perlawanan masyarakat kelas bawah. Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada Suhartono menganggap perbanditan muncul akibat kemiskinan. Tekanan pajak dan kerja paksa turut menjadi pemicunya.
Kendati demikian, pendekatan keamanan yang keliru sering kali meninggalkan noda hitam dalam sejarah bangsa. Operasi Penembakan Misterius pada dekade 1980-an mengeksekusi ribuan preman tanpa peradilan. Tindakan represif negara ini baru ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat pada 2023.
Kini, memberantas kejahatan jalanan menuntut keadilan struktural yang nyata, bukan sekadar iming-iming uang tunai. Pendekatan instan ini sangat berisiko mengulang tragedi main hakim sendiri. “Dalam konteks HAM semestinya dilihat dari sudut hak asasi masyarakat banyak yang terganggu,” kata Ki Enang. ***
Daftar Pustaka:
- Blok, Anton. Honour and Violence. Cambridge: Polity Press, 2001.
- Cribb, Robert. Gangsters and Revolutionaries: The Jakarta People’s Militia and the Indonesian Revolution 1945-1949. Sydney: Asian Studies Association of Australia, 1991.
- Pribadi, Yanwar. Strongmen dan Kelompok Kekerasan di Jawa. Banten: FTK Banten Press, 2014.
- Sierevelt, S. M. Leger en Politie. Indisch Militair Tijdschrift, 1932.
- Till, Margreet van. Banditry in West Java 1862-1942. Singapura: National University of Singapore Press, 2011.




Tinggalkan Balasan