Di tengah banjir uang Jepang dan kacau moneter pascakemerdekaan, pemerintah menerbitkan ORI untuk menegaskan bahwa republik yang baru lahir harus berdiri dengan uangnya sendiri.
KOSONGSATU.ID – Setahun setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI lahir sehari setelahnya, republik belum benar-benar tenang. Di pasar, di kantong rakyat, dan dalam transaksi sehari-hari, terlalu banyak alat bayar beredar tanpa kendali. Uang pendudukan Jepang menjadi sumber utama kekacauan, memicu inflasi dan menekan daya beli masyarakat yang sejak awal sudah rapuh.
Dalam situasi itu, pemerintah tidak hanya berhadapan dengan perang dan diplomasi, tetapi juga dengan soal yang sangat mendasar: bagaimana membuat rakyat kembali percaya pada nilai uang. Jawabannya hadir lewat Oeang Republik Indonesia atau ORI, yang mulai berlaku sah pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Penerbitan ORI bukan sekadar urusan teknis keuangan. Bagi republik yang masih sangat muda, uang adalah tanda kehadiran negara. Dengan menerbitkan ORI, pemerintah ingin menata kembali sistem pembayaran, menekan inflasi, sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia yang merdeka tidak bisa terus bergantung pada uang warisan pendudukan.
Menata Nilai, Menjaga Kepercayaan
Pemerintah menetapkan dasar nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946. Nilainya dipatok 10 rupiah ORI setara 5 gram emas murni. Sementara itu, kurs penukarannya terhadap uang Jepang ditetapkan 1:50 untuk Jawa dan Madura serta 1:100 untuk daerah lain.
Angka itu penting dicatat karena kerap keliru ditulis. ORI bukan diberlakukan dengan kurs 1.000 banding 1. Justru, pemerintah memilih skema kurs yang lebih terukur agar peredaran uang bisa ditertibkan dan masyarakat memperoleh acuan nilai yang jelas di tengah kekacauan moneter pascaperang. Seluruh ketentuan itu tercatat dalam sejarah resmi ORI milik Kementerian Keuangan.
Emisi pertama ORI juga disiapkan untuk kebutuhan transaksi harian. Dalam catatan sejarah uang rupiah, pecahan awal ORI terdiri atas 1 sen, 5 sen, 10 sen, setengah rupiah, 1 rupiah, 5 rupiah, 10 rupiah, hingga 100 rupiah. Susunan pecahan itu menunjukkan bahwa negara tidak hanya memikirkan simbol kedaulatan, tetapi juga denyut ekonomi rakyat.



Tinggalkan Balasan