Pemerintah resmi merilis pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tujuh menteri.


KOSONGSATU.ID—Prosesi penandatanganan berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menyaksikan langsung agenda tersebut.

SKB ini melibatkan kementerian yang bersinggungan langsung dengan sektor pendidikan, teknologi, dan perlindungan sosial. Ketujuh menteri tersebut adalah:

  • Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi
  • Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji

Respons atas Perkembangan Teknologi

Pratikno menjelaskan bahwa aturan ini dirancang sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi yang jika tidak dimitigasi, berpotensi memberikan dampak buruk bagi peserta didik.

“Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” ujar Pratikno dalam sambutannya.