Walhi menilai longsor Cisarua akibat kejahatan tata ruang dan pembiaran ekologis KBU.
KOSONGSATU.ID—Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi) Jawa Barat menilai bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), merupakan konsekuensi langsung dari kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan ekologis di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Longsor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari itu menewaskan puluhan orang dan meratakan permukiman warga di Kampung Pasirkuning dan Pasir Kuda. Peristiwa ini juga menimpa lokasi yang sejak lama dikategorikan rawan bencana akibat kondisi geologi dan tekanan pembangunan.
Latar Belakang Longsor Cisarua
Berdasarkan penelusuran sebelumnya, wilayah Pasirlangu berada di lereng perbukitan dengan karakter tanah vulkanik tua yang memiliki lapisan pelapukan tebal. Pakar geologi longsoran dari ITB, Imam Achmad Sadisun, sebelumnya menjelaskan bahwa kombinasi hujan berdurasi panjang, tanah jenuh air, dan perubahan struktur lereng akibat aktivitas manusia menjadi pemicu utama terjadinya longsor jenis mudflow.
Namun Walhi menilai faktor alam kerap dijadikan dalih untuk menutupi persoalan utama, yakni rusaknya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan yang berlangsung bertahun-tahun di KBU.
“Curah hujan tinggi sering dijadikan alasan utama terjadinya longsor. Ini adalah kesalahan berpikir yang fatal,” ujar Tim Desk Disaster Walhi Jabar, Abi, dikutip Selasa (27/1/2026).
Kerusakan Ekologis Parah di KBU
Menurut Abi, hujan hanya berperan sebagai pemicu, sementara akar persoalan terletak pada hilangnya ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air di Bandung Utara. Lereng-lereng yang seharusnya menjadi kawasan lindung kini dipenuhi bangunan permanen, sehingga fungsi ekologisnya lumpuh.
“Longsor Cisarua adalah potret telanjang kehancuran ruang terbuka hijau di Bandung Utara. Ketika fungsi ekologis dihancurkan, bencana bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan,” kata Abi.
Ia menegaskan, KBU merupakan kawasan strategis yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis Bandung Raya, termasuk pengendalian air, stabilitas lereng, dan keselamatan warga. Namun fungsi itu terus dikorbankan demi pembangunan eksploitatif.
Pembiaran Kebijakan dan Tanggung Jawab Negara
Walhi menilai kegagalan ini diperparah oleh ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengendalikan KBU. Pembahasan penguatan kebijakan pengendalian kawasan dinilai terus berlarut-larut, sementara pelanggaran tata ruang berlangsung terbuka di lapangan.
“Mandeknya kebijakan ini bukan sekadar kelambanan administratif, tetapi bentuk pembiaran yang berujung pada hilangnya nyawa dan ruang hidup warga,” ujar Abi.
Walhi juga menilai pemerintah daerah gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan. Setiap bencana di Bandung Utara, menurut Abi, harus dibaca sebagai akibat langsung dari kelalaian negara.
Peringatan yang Diabaikan Puluhan Tahun
Senada, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyebut longsor Cisarua sejatinya telah lama diperingatkan. Menurutnya, sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat masuk kawasan strategis Bandung Utara yang memiliki fungsi vital bagi keselamatan manusia.
“Peristiwa ini sudah kami sampaikan sejak lebih dari 20 tahun lalu. Bandung Utara punya fungsi penting untuk keberlangsungan lingkungan dan keselamatan nyawa,” kata Wahyudin.
Ia menilai longsor yang menghancurkan puluhan rumah di Kampung Pasirkuning dan Pasir Kuda merupakan bukti degradasi lingkungan yang terus dibiarkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Sumber Tekanan Lingkungan
Walhi mencatat setidaknya tiga aktivitas utama yang memberi tekanan besar terhadap lingkungan KBU. Pertama, sektor properti yang masif melalui pembangunan perumahan, vila, resort, hingga apartemen berbasis betonisasi.
Kedua, ekspansi pariwisata yang terus menjamur, baik berizin maupun ilegal, hingga wilayah perbatasan Subang. Ketiga, aktivitas pertanian yang mengabaikan kaidah konservasi, seperti pengolahan lahan tanpa terasering.
Namun Wahyudin menegaskan masyarakat tidak boleh dijadikan kambing hitam. Ia meminta pemerintah mengusut peran pemodal besar yang kerap bersembunyi di balik aktivitas warga lokal.
Desakan Pengendalian Kawasan
Walhi menyebut telah merekomendasikan tiga langkah tegas sejak 2010–2015, yakni moratorium izin, penertiban bangunan ilegal, dan penghentian izin baru di KBU. Hingga 2026, rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara serius.
Menurut Walhi, kondisi KBU semakin rentan karena berada di kawasan rawan bencana, termasuk keberadaan Sesar Lembang. Dalam situasi itu, betonisasi justru memperbesar potensi longsor dan bencana lain.
Walhi mendesak Pemprov Jabar segera memperkuat kebijakan pengendalian KBU, menghentikan izin pembangunan di kawasan lindung, serta memulihkan ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada respons darurat. Negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan tidak mengancam nyawa,” tegas Walhi.***


Tinggalkan Balasan