Walhi menilai longsor Cisarua akibat kejahatan tata ruang dan pembiaran ekologis KBU.
KOSONGSATU.ID—Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi) Jawa Barat menilai bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), merupakan konsekuensi langsung dari kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan ekologis di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Longsor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari itu menewaskan puluhan orang dan meratakan permukiman warga di Kampung Pasirkuning dan Pasir Kuda. Peristiwa ini juga menimpa lokasi yang sejak lama dikategorikan rawan bencana akibat kondisi geologi dan tekanan pembangunan.
Latar Belakang Longsor Cisarua
Berdasarkan penelusuran sebelumnya, wilayah Pasirlangu berada di lereng perbukitan dengan karakter tanah vulkanik tua yang memiliki lapisan pelapukan tebal. Pakar geologi longsoran dari ITB, Imam Achmad Sadisun, sebelumnya menjelaskan bahwa kombinasi hujan berdurasi panjang, tanah jenuh air, dan perubahan struktur lereng akibat aktivitas manusia menjadi pemicu utama terjadinya longsor jenis mudflow.
Namun Walhi menilai faktor alam kerap dijadikan dalih untuk menutupi persoalan utama, yakni rusaknya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan yang berlangsung bertahun-tahun di KBU.
“Curah hujan tinggi sering dijadikan alasan utama terjadinya longsor. Ini adalah kesalahan berpikir yang fatal,” ujar Tim Desk Disaster Walhi Jabar, Abi, dikutip Selasa (27/1/2026).
Kerusakan Ekologis Parah di KBU
Menurut Abi, hujan hanya berperan sebagai pemicu, sementara akar persoalan terletak pada hilangnya ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air di Bandung Utara. Lereng-lereng yang seharusnya menjadi kawasan lindung kini dipenuhi bangunan permanen, sehingga fungsi ekologisnya lumpuh.
“Longsor Cisarua adalah potret telanjang kehancuran ruang terbuka hijau di Bandung Utara. Ketika fungsi ekologis dihancurkan, bencana bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan,” kata Abi.
Ia menegaskan, KBU merupakan kawasan strategis yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis Bandung Raya, termasuk pengendalian air, stabilitas lereng, dan keselamatan warga. Namun fungsi itu terus dikorbankan demi pembangunan eksploitatif.
Pembiaran Kebijakan dan Tanggung Jawab Negara
Walhi menilai kegagalan ini diperparah oleh ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengendalikan KBU. Pembahasan penguatan kebijakan pengendalian kawasan dinilai terus berlarut-larut, sementara pelanggaran tata ruang berlangsung terbuka di lapangan.
“Mandeknya kebijakan ini bukan sekadar kelambanan administratif, tetapi bentuk pembiaran yang berujung pada hilangnya nyawa dan ruang hidup warga,” ujar Abi.
Walhi juga menilai pemerintah daerah gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan. Setiap bencana di Bandung Utara, menurut Abi, harus dibaca sebagai akibat langsung dari kelalaian negara.
Peringatan yang Diabaikan Puluhan Tahun
Senada, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menyebut longsor Cisarua sejatinya telah lama diperingatkan. Menurutnya, sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat masuk kawasan strategis Bandung Utara yang memiliki fungsi vital bagi keselamatan manusia.



Tinggalkan Balasan