“Boleh maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa lembaga zakat resmi memiliki tata kelola agar kebutuhan operasional terpenuhi tanpa mengabaikan hak asnaf lainnya.
Selaras dengan MUI, Pakar Zakat Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, juga membenarkan bahwa porsi 12,2 persen milik Baznas tidak menyalahi aturan formal.
“Secara nominal, pengamatan tersebut tidak salah. Namun secara persentase, alokasi amil berada di kisaran 12 persen dari total dana zakat, yang secara legal hal ini masih dalam batas yang diperbolehkan,” urai Yusuf.
Meski demikian, Yusuf mendorong lembaga zakat untuk tidak sekadar bersandar pada batas maksimal, melainkan terus berinovasi menekan biaya operasional.
“Beberapa LAZ Nasional misalnya mampu mencapai alokasi amil di bawah 10 persen dari dana zakat terhimpun. Kita mendorong agar lembaga zakat bersaing secara sehat melalui peningkatan efisiensi organisasi agar alokasi untuk amil semakin baik,” pesannya.
Transparansi lembaga pengelola dana umat adalah fondasi utama untuk merawat kepercayaan publik. Meski alokasi dana amil Baznas terbukti sah dan tidak menyalahi syariat, kritik keras dari masyarakat harus menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga filantropi Islam. Kepekaan sosial, efisiensi operasional, dan komitmen memprioritaskan fakir miskin harus selalu menjadi napas utama dalam setiap langkah pengelolaan zakat di tanah air.***




Tinggalkan Balasan