Sebaliknya, pertumbuhan 100,12 persen yang disampaikan untuk 2026 mengindikasikan basis volume tahun sebelumnya sekitar 6,27 miliar transaksi. Pertumbuhan nilai 89,52 persen mengindikasikan basis pembanding sekitar Rp316,95 triliun.

Perbedaan tersebut belum tentu berarti data keliru. Angka dapat berasal dari pembaruan, koreksi, perbedaan periode pencatatan, atau perubahan cakupan transaksi. Namun, BI perlu menjelaskan basis perhitungannya agar data pertumbuhan dapat dibaca secara konsisten.

Perlindungan Konsumen Menjadi Tantangan

Di tengah pertumbuhan tersebut, BI menilai literasi dan perlindungan konsumen harus diperkuat. Ancaman yang dihadapi meliputi penipuan digital, penggantian kode QR milik pedagang, transaksi tidak sah, kebocoran data, serta penyelesaian pengaduan ketika pembayaran gagal.

Risiko tersebut semakin besar karena pembayaran digital banyak digunakan kelompok muda. Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus 2025, sekitar 68,98 persen penduduk Indonesia berasal dari generasi Z, milenial, serta kelompok setelah generasi Z.

Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi karena itu belum cukup menjadi ukuran keberhasilan. Kualitas perlindungan konsumen, kecepatan pengembalian dana, keamanan sistem, biaya yang ditanggung pedagang, dan pemerataan pemanfaatan di luar kota besar juga perlu diuji.

Bank Indonesia menyatakan penguatan sistem pembayaran hingga 2030 akan bertumpu pada lima inisiatif: infrastruktur, industri, inovasi, internasionalisasi, dan Rupiah Digital.***