Pemerintah dan DPR belum siap, sidang gugatan dana makan gratis di Mahkamah Konstitusi resmi ditunda.
KOSONGSATU.ID – Mahkamah Konstitusi resmi menunda persidangan gugatan Undang-Undang APBN 2026 terkait alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penundaan ini terjadi karena pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum siap memberikan keterangan.
Sidang lanjutan yang seharusnya berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, terpaksa dijadwalkan ulang. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan jadwal baru masih menunggu kesesuaian kalender persidangan dan libur panjang.
Penundaan ini terjadi di tengah rampungnya tahap perbaikan permohonan dari para penggugat. Gugatan ini diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari yayasan pendidikan, dosen, hingga para guru honorer.
Gugatan ini terbagi dalam tiga perkara. Perkara nomor 40 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Perkara 52 dilayangkan oleh dosen Rega Felix. Sedangkan perkara 55 dibawa oleh guru honorer bernama Reza Sudrajat.
Mereka memprotes aturan yang memasukkan dana operasional makan gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan ini dinilai memangkas jatah murni pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen.
Para pemohon membawa bukti nyata ke ruang sidang. Kuasa hukum pemohon Sipghotulloh Mujaddidi menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen di berbagai daerah.
Ironi Ketimpangan Anggaran
Data resmi Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Total anggaran pendidikan nasional tahun 2026 secara keseluruhan dipatok mencapai angka sebesar Rp769,09 triliun.
Namun, porsi terbesar justru jatuh ke tangan Badan Gizi Nasional selaku pelaksana program makan gratis. Lembaga ini mengantongi Rp223,56 triliun atau setara 29 persen dari total keseluruhan anggaran pendidikan.
Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan kementerian teknis. Badan Gizi Nasional menerima dana hampir empat kali lipat lebih besar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang hanya mendapat Rp56,68 triliun.




0 Komentar