Pemerintah dan DPR belum siap, sidang gugatan dana makan gratis di Mahkamah Konstitusi resmi ditunda.


KOSONGSATU.ID – Mahkamah Konstitusi resmi menunda persidangan gugatan Undang-Undang APBN 2026 terkait alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penundaan ini terjadi karena pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum siap memberikan keterangan.

Sidang lanjutan yang seharusnya berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, terpaksa dijadwalkan ulang. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan jadwal baru masih menunggu kesesuaian kalender persidangan dan libur panjang.

Penundaan ini terjadi di tengah rampungnya tahap perbaikan permohonan dari para penggugat. Gugatan ini diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari yayasan pendidikan, dosen, hingga para guru honorer.

Gugatan ini terbagi dalam tiga perkara. Perkara nomor 40 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Perkara 52 dilayangkan oleh dosen Rega Felix. Sedangkan perkara 55 dibawa oleh guru honorer bernama Reza Sudrajat.

Mereka memprotes aturan yang memasukkan dana operasional makan gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan ini dinilai memangkas jatah murni pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen.

Para pemohon membawa bukti nyata ke ruang sidang. Kuasa hukum pemohon Sipghotulloh Mujaddidi menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen di berbagai daerah.

Ironi Ketimpangan Anggaran

Data resmi Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Total anggaran pendidikan nasional tahun 2026 secara keseluruhan dipatok mencapai angka sebesar Rp769,09 triliun.

Namun, porsi terbesar justru jatuh ke tangan Badan Gizi Nasional selaku pelaksana program makan gratis. Lembaga ini mengantongi Rp223,56 triliun atau setara 29 persen dari total keseluruhan anggaran pendidikan.

Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan kementerian teknis. Badan Gizi Nasional menerima dana hampir empat kali lipat lebih besar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang hanya mendapat Rp56,68 triliun.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah membenarkan skema pendanaan tersebut. Ia menegaskan masuknya dana makan gratis ke pos pendidikan merupakan kesepakatan politik antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” ujar Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Februari 2026.

Reaksi Pemerintah dan DPR

Pernyataan Said Abdullah nyatanya bertolak belakang dengan klaim Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. Ia sebelumnya justru membantah penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program makan bergizi gratis tersebut.

“Kami di Komisi X belum menemukan anggaran pendidikan digunakan untuk MBG,” ujar Lalu Hadrian Irfani selaku Wakil Ketua Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai gugatan warga di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai materi gugatan para pemohon sangat lemah dan diprediksi akan kandas di meja hijau nantinya.

“Saya rasa uji materiil lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tutur Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan RI di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pemohon Reza Sudrajat menyoroti potret buram alokasi pendidikan murni. Jika dana ratusan triliun itu dikeluarkan dari pos pendidikan, persentase riil anggaran pendidikan tersisa 11,9 persen atau jauh di bawah mandat.

Kini publik menanti babak baru persidangan di Mahkamah Konstitusi. Nasib guru honorer yang bergaji ratusan ribu rupiah per bulan dipertaruhkan di tengah klaim fantastis ratusan triliun anggaran pendidikan negara.***