Dari riset itu, ia memetakan 19 rechtskringen atau lingkungan hukum adat yang membentang dari Aceh hingga Jawa Barat. Masing-masing punya sistem hukum keluarga, warisan, dan pertanahan yang berbeda satu sama lain.

Konsep paling relevan dengan RUU hari ini adalah beschikkingsrecht atau hak ulayat, yang ia rumuskan dalam “De Indonesier en zijn grond”. Enam sifatnya sudah dipraktikkan komunitas adat jauh sebelum negara modern hadir: hak menggarap tanah tak dibudidayakan, kewajiban orang luar meminta izin, pembayaran recognitie, tanggung jawab komunal atas pelanggaran, hak yang tak bisa dipindahtangankan sepihak, dan hak yang tetap melekat sekalipun tanah lama digarap.

Sistem semacam itu bukan sekadar catatan antropologis usang. Praktik subak di Bali — yang mengatur pembagian air irigasi lewat awig-awig atau aturan adat setempat — bertahan hingga diakui UNESCO sebagai warisan dunia justru karena kepemilikannya bersifat komunal, bukan karena negara mengaturnya dari pusat kekuasaan.

MK Membuka Pintu, Implementasi Belum Sepenuhnya Melangkah

Titik balik hukum paling menentukan datang dari MK, bukan DPR. Lewat Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, MK menghapus kata “negara” dari definisi hutan adat dalam UU Kehutanan.

Sejak putusan itu, hutan adat didefinisikan sebagai hutan dalam wilayah masyarakat hukum adat — bukan lagi kategori hutan negara yang penguasaannya bisa diberikan lewat izin konsesi. MK memakai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai fondasi, ditambah prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan sejumlah pasal hak asasi.

Namun putusan MK saja tak cukup mengubah keadaan di lapangan. Tanpa undang-undang yang mengatur mekanisme pengakuan secara eksplisit, wilayah adat yang secara konstitusional sudah diakui tetap rawan dirampas — karena tak ada instrumen hukum setingkat undang-undang yang mengunci pengakuan itu secara mengikat dan seragam di seluruh Indonesia.

Dua Suara yang Berseberangan Menyoal Persoalan yang Sama

Nyoman Parta menyatakan RUU ini justru dirancang menghindari tumpang tindih dengan peraturan Otonomi Khusus Papua. Ia mendorong sebagian pengaturan diserahkan ke peraturan daerah, dengan alasan keberagaman budaya antarwilayah sulit diatur rinci dalam satu undang-undang nasional.

Deputi AMAN, Erasmus Cahyadi, melihat dari sisi berlawanan. Ia menilai penyerahan sebagian pengaturan ke daerah tanpa payung hukum nasional yang kuat sama saja membiarkan kekosongan hukum terus berlanjut — dan kekosongan itulah yang menurutnya jadi sumber utama konflik agraria yang berulang setiap tahun.

Hingga naskah ini disusun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memberikan tanggapan resmi soal kesenjangan antara wilayah adat yang didaftarkan komunitas dan yang benar-benar ditetapkan pemerintah.

Target Baleg DPR merampungkan pembahasan pada awal 2027 akan jadi ujian apakah janji kali ini berbeda dari janji-janji serupa yang sudah terucap sepanjang 18 tahun terakhir. Selama RUU ini belum disahkan, tren kenaikan luas wilayah adat yang dirampas — 300 ribu hektare hanya dalam setahun — kemungkinan besar akan terus berlanjut, menunggu negara akhirnya sejajar dengan pengakuan yang sudah lebih dulu diberikan sejarah.***