Negara penjajah yang menjajah selama tiga setengah abad ternyata lebih dulu mengakui hukum adat dibanding republik yang lahir dari perlawanan terhadap penjajahan itu sendiri.

KOSONGSATU.ID — Pada 19 Agustus 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyatakan komitmennya mengebut Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Anggota Baleg, Nyoman Parta, menegaskan pengesahan RUU ini justru menjalankan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Yang membuat pernyataan itu terasa ironis adalah kalimat lain yang meluncur dari mulut Parta sendiri: RUU ini sudah menunggu 18 tahun sejak pertama kali diperjuangkan. Angka itu diucapkan Baleg sendiri, bukan cuma tudingan dari kelompok advokasi — menjadikannya salah satu RUU dengan usia pembahasan terpanjang pascareformasi.

Pertanyaannya bukan lagi apakah masyarakat hukum adat berhak diakui negara. Sains hukum sudah menjawabnya sejak seabad lalu, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengukuhkannya 13 tahun silam. Yang masih menganga adalah jarak antara pengakuan itu dengan implementasinya di lapangan — jarak yang setiap tahun dibayar oleh komunitas adat lewat tanah yang mereka kelola turun-temurun.

Ketika Kekosongan Hukum Berubah Jadi Angka Korban

Selagi negara berdebat soal definisi dan mekanisme pengakuan, kekerasan di lapangan justru bergerak berlawanan arah. AMAN mencatat 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat sepanjang 2024, memengaruhi 140 komunitas adat di berbagai penjuru Nusantara.

Dari 26,9 juta hektare wilayah adat yang sudah didaftarkan komunitasnya sendiri ke negara, baru 14 persen yang mendapat pengakuan resmi. Bandingkan dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: baru 123 komunitas adat dengan luas 221.648 hektare hutan adat yang resmi ditetapkan pemerintah — sekitar 0,8 persen saja dari total yang didaftarkan komunitas.

Luas wilayah adat yang dirampas justru naik dari 2,5 juta hektare pada 2023 menjadi 2,8 juta hektare pada 2024. Tren ini berjalan berlawanan arah dengan setiap janji perlindungan yang digaungkan tiap kali RUU ini disebut dalam rapat dengar pendapat.

[GRAFIK: Perbandingan luas wilayah adat terdaftar, yang diakui resmi, dan yang dirampas per tahun]

Ketika Kolonial Lebih Dulu Mendokumentasikan daripada Republik Mengakui

Cornelis van Vollenhoven, ahli hukum dari Universitas Leiden, menghabiskan hampir tiga dekade hidupnya mendokumentasikan hukum adat Nusantara secara sistematis. Karyanya, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie, terbit tiga jilid antara 1908 hingga 1933.

Dari riset itu, ia memetakan 19 rechtskringen atau lingkungan hukum adat yang membentang dari Aceh hingga Jawa Barat. Masing-masing punya sistem hukum keluarga, warisan, dan pertanahan yang berbeda satu sama lain.

Konsep paling relevan dengan RUU hari ini adalah beschikkingsrecht atau hak ulayat, yang ia rumuskan dalam “De Indonesier en zijn grond”. Enam sifatnya sudah dipraktikkan komunitas adat jauh sebelum negara modern hadir: hak menggarap tanah tak dibudidayakan, kewajiban orang luar meminta izin, pembayaran recognitie, tanggung jawab komunal atas pelanggaran, hak yang tak bisa dipindahtangankan sepihak, dan hak yang tetap melekat sekalipun tanah lama digarap.

Sistem semacam itu bukan sekadar catatan antropologis usang. Praktik subak di Bali — yang mengatur pembagian air irigasi lewat awig-awig atau aturan adat setempat — bertahan hingga diakui UNESCO sebagai warisan dunia justru karena kepemilikannya bersifat komunal, bukan karena negara mengaturnya dari pusat kekuasaan.

MK Membuka Pintu, Implementasi Belum Sepenuhnya Melangkah

Titik balik hukum paling menentukan datang dari MK, bukan DPR. Lewat Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, MK menghapus kata “negara” dari definisi hutan adat dalam UU Kehutanan.

Sejak putusan itu, hutan adat didefinisikan sebagai hutan dalam wilayah masyarakat hukum adat — bukan lagi kategori hutan negara yang penguasaannya bisa diberikan lewat izin konsesi. MK memakai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai fondasi, ditambah prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan sejumlah pasal hak asasi.

Namun putusan MK saja tak cukup mengubah keadaan di lapangan. Tanpa undang-undang yang mengatur mekanisme pengakuan secara eksplisit, wilayah adat yang secara konstitusional sudah diakui tetap rawan dirampas — karena tak ada instrumen hukum setingkat undang-undang yang mengunci pengakuan itu secara mengikat dan seragam di seluruh Indonesia.

Dua Suara yang Berseberangan Menyoal Persoalan yang Sama

Nyoman Parta menyatakan RUU ini justru dirancang menghindari tumpang tindih dengan peraturan Otonomi Khusus Papua. Ia mendorong sebagian pengaturan diserahkan ke peraturan daerah, dengan alasan keberagaman budaya antarwilayah sulit diatur rinci dalam satu undang-undang nasional.

Deputi AMAN, Erasmus Cahyadi, melihat dari sisi berlawanan. Ia menilai penyerahan sebagian pengaturan ke daerah tanpa payung hukum nasional yang kuat sama saja membiarkan kekosongan hukum terus berlanjut — dan kekosongan itulah yang menurutnya jadi sumber utama konflik agraria yang berulang setiap tahun.

Hingga naskah ini disusun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memberikan tanggapan resmi soal kesenjangan antara wilayah adat yang didaftarkan komunitas dan yang benar-benar ditetapkan pemerintah.

Target Baleg DPR merampungkan pembahasan pada awal 2027 akan jadi ujian apakah janji kali ini berbeda dari janji-janji serupa yang sudah terucap sepanjang 18 tahun terakhir. Selama RUU ini belum disahkan, tren kenaikan luas wilayah adat yang dirampas — 300 ribu hektare hanya dalam setahun — kemungkinan besar akan terus berlanjut, menunggu negara akhirnya sejajar dengan pengakuan yang sudah lebih dulu diberikan sejarah.***