Muncul wacana pemerintah bakal membangun ulang Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo dengan dana APBN. PUPR menyebutnya darurat, tapi DPR meminta investigasi lebih dulu. Sementara Menkeu Purbaya menegaskan belum ada usulan resmi.
KOSONGSATU.ID—Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan kesiapan menggunakan APBNuntuk membiayai rehabilitasi maupun pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo setelah ambruknya bangunan musala utama akhir September lalu.
Menteri PU Dody Hanggodo, pada 7 Oktober 2025 mengatakan bahwa kondisi ini diperlakukan sebagai “darurat”, sehingga PUPR mengambil alih meskipun selama ini kewenangan infrastruktur pondok pesantren berada di Kementerian Agama.
Namun, kata Dody, dana swasta pun tak dikesampingkan sebagai pendukung.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pada 10 Oktober, menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima proposal resmi terkait penggunaan APBN untuk Al-Khoziny. Dia mengakut tahu rencana tersebut hanya dari media.
Di DPR, sejumlah anggota Komisi V dan Komisi VIII menyoroti rencana ini dan meminta agar dilakukan investigasi mendalam terlebih dahulu. Ketua Komisi V, Lasarus, menyebut bahwa kasus ini harus diusut sebabnya sebelum anggaran negara digunakan.
Anggota DPR lainnya, termasuk Atalia Praratya, menyatakan kekhawatiran bahwa pemberian bantuan negara kepada lembaga yang mungkin lalai dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan preseden berbahaya.
Pada saat yang sama, wakil DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Bakri, mengingatkan bahwa APBN harus digunakan dengan berhati-hati, terutama dalam kondisi keuangan negara yang dinilai sedang dalam efisiensi.
Linimasa Singkat dan Fakta Penting
- 29 September 2025: Bangunan musala Ponpes Al Khoziny runtuh saat santri melakukan salat Asar. Banyak korban tewas dan luka-luka.
- Pasca-insiden, investigasi bersama antara polisi, ahli teknik (termasuk ITS) dan PUPR mengindikasikan kemungkinan kegagalan konstruksi, kelebihan beban, dan kurangnya izin/kepatuhan bangunan.
- 7 Oktober 2025: Menteri PU menyebut awalnya dana perbaikan akan disalurkan dari APBN karena kondisi darurat.
- 10 Oktober 2025: Menkeu Purbaya menyatakan belum menerima proposal resmi dan akan menunggu sebelum memutuskan.
- 10 Oktober 2025: Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta agar kasus ini diselidiki dahulu agar ke depan tidak terjadi kesan “bangunan runtuh – negara bantu.”
- 10 Oktober 2025: Anggota DPR dari Golkar & PAN menyuarakan kekhawatiran soal keadilan sosial, efisiensi anggaran, dan moral hazard.
- 11 Oktober 2025: Posisi final belum diambil; wacana penggunaan APBN belum resmi disetujui Menkeu.***
Tinggalkan Balasan