Instruksi disampaikan dalam rapat terbatas di Hambalang pada 9 Agustus 2026. Pemerintah menyebut 274 perusahaan telah dirampingkan hingga akhir Juli, tetapi belum menjelaskan entitas Pertamina dan PLN yang akan digabungkan, dijual, atau dibubarkan.
KOSONGSATU.ID — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan lapisan organisasi, anak perusahaan, dan cucu perusahaan di lingkungan PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), serta badan usaha milik negara lainnya.
Perintah tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam, 9 Agustus 2026.
Rapat antara lain dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
Sekretaris Kabinet Teddy mengatakan pemangkasan ditujukan untuk memperpendek proses pengambilan keputusan, meningkatkan produktivitas, dan menjaga efisiensi perusahaan negara.
“Pemangkasan ditujukan agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat,” kata Teddy dalam keterangan yang dipublikasikan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Daftar Perusahaan Belum Dibuka
Pemerintah belum mengumumkan jumlah maupun daftar anak dan cucu perusahaan Pertamina serta PLN yang akan terkena perampingan. Belum dijelaskan pula apakah entitas tersebut akan digabungkan, dilikuidasi, dijual, atau hanya direstrukturisasi.
Tenggat khusus pelaksanaan perintah terhadap kedua BUMN energi itu juga belum disampaikan. Karena itu, instruksi Presiden masih memerlukan peta jalan yang menjelaskan sasaran, tahapan, dan konsekuensi perampingan.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya mengatakan proses perampingan telah dilakukan terhadap 274 perusahaan hingga akhir Juli 2026.
Angka tersebut merujuk pada keseluruhan proses penyederhanaan perusahaan negara. Pernyataan itu tidak berarti seluruh 274 perusahaan telah dibubarkan.
Danantara belum membuka perincian mengenai perusahaan yang ditutup, digabungkan, dilepas, atau hanya mengalami perubahan struktur organisasi.
Target BUMN Dipangkas Menjadi 250 Entitas
Pemerintah sebelumnya menargetkan jumlah entitas dalam ekosistem BUMN dikurangi dari lebih dari 1.000 menjadi sekitar 250. Target tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kelompok perusahaan negara yang lebih efisien, transparan, dan mudah diawasi.
Pada Maret 2026, Prabowo juga menyoroti struktur Pertamina yang disebut memiliki sekitar 200 anak dan cucu perusahaan. Ia mempertanyakan banyaknya lapisan korporasi serta keterbatasan pengawasan terhadap perusahaan pada tingkat paling bawah.
Struktur usaha berlapis dapat dibutuhkan untuk memisahkan bidang bisnis, risiko, pendanaan, ataupun wilayah operasi. Namun, semakin panjang rantai korporasi, semakin besar pula risiko tumpang tindih fungsi, pembengkakan biaya manajemen, transaksi antarpihak terafiliasi, dan lambatnya pengambilan keputusan.
Efisiensi Tidak Cukup Diukur dari Jumlah Perusahaan
Perampingan BUMN tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah perusahaan yang dihapus. Pemerintah perlu menunjukkan besaran penghematan, fungsi yang dihilangkan, aset dan utang yang dialihkan, serta dampaknya terhadap pekerja dan pelayanan energi.
Keterbukaan juga diperlukan untuk memastikan konsolidasi tidak sekadar memindahkan aset dan kewajiban dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Laporan keuangan setiap entitas, transaksi dengan pihak berelasi, jumlah direksi dan komisaris, serta dasar pemilihan perusahaan yang dipertahankan perlu dapat diperiksa publik.
Proses perampingan juga harus memperhitungkan kontrak dengan mitra usaha, kewajiban terhadap kreditur, status pekerja, serta kelangsungan proyek yang sedang berjalan.
Berkaitan dengan Agenda B50 dan Bioetanol
Dalam rapat di Hambalang, Direktur Utama Pertamina turut melaporkan perkembangan program mandatori biodiesel B50 yang diluncurkan pada Juli 2026. Ia juga menyampaikan kesiapan infrastruktur Pertamina untuk menjalankan program mandatori bioetanol pemerintah.
Kedua agenda tersebut membutuhkan keputusan investasi, pengadaan, dan koordinasi lintas anak usaha. Pemerintah menilai penyederhanaan struktur korporasi dapat mempercepat pelaksanaan program strategis tersebut.
Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan bagaimana pemangkasan entitas akan memengaruhi proyek energi, kontrak dengan mitra swasta, utang perusahaan, maupun pembagian kewenangan antara Pertamina, PLN, dan Danantara.
Keberhasilan perampingan pada akhirnya perlu diukur melalui penurunan biaya, percepatan pelayanan dan investasi, peningkatan kinerja keuangan, serta penguatan pengawasan—bukan semata-mata berkurangnya jumlah anak dan cucu perusahaan.***






Tinggalkan Balasan