Perpres baru mengatur rencana aksi kewirausahaan 2026–2029, pembentukan sistem data nasional, serta pembagian program berdasarkan tahap dan kategori usaha.
KOSONGSATU.ID — Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk mengoordinasikan program penciptaan dan penguatan wirausaha di tingkat pusat dan daerah.
Pembentukan komite tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Juli 2026.
Perpres itu menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan rasio kewirausahaan nasional melalui kebijakan yang terencana dan terpadu.
Regulasi tersebut juga mengatur penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan rencana aksi di tingkat daerah.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Pimpin Dewan Pengarah
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjadi Ketua Dewan Pengarah.
Anggotanya meliputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Komite bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan program kewirausahaan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Keberadaan komite juga ditujukan untuk menyatukan program pembiayaan, pelatihan, pendampingan, perizinan, pengembangan teknologi, dan perluasan akses pasar.
Program Dibagi Berdasarkan Tahap Usaha
Perpres membagi sasaran program pengembangan kewirausahaan berdasarkan tiga fase, yakni calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan.
Program bagi calon wirausaha diarahkan pada pembentukan karakter kewirausahaan, pengembangan ide bisnis, serta pemberian akses terhadap legalitas usaha.
Wirausaha pemula memperoleh dukungan untuk meningkatkan kapasitas usaha, mengakses pembiayaan, mengembangkan produk, dan memperluas pemasaran.
Adapun wirausaha mapan diarahkan untuk meningkatkan skala usaha, inovasi, produktivitas, ekspor, serta daya saing di pasar nasional dan internasional.
Selain berdasarkan fase usaha, pemerintah menetapkan kelompok kewirausahaan tematik. Kelompok tersebut mencakup wirausaha sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, dan ekonomi kreatif.
Perpres juga mengamanatkan pembentukan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. Sistem itu akan digunakan untuk mengintegrasikan data wirausaha yang selama ini tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pendanaan program dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana aksi yang menjadi lampiran Perpres berlaku untuk periode 2026–2029. Pemerintah menetapkan indikator, target, instansi penanggung jawab, dan kegiatan yang harus dilaksanakan selama periode tersebut.
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 melanjutkan kerangka pengembangan kewirausahaan yang sebelumnya diatur melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk periode 2021–2024.***






Tinggalkan Balasan