Wirausaha pemula memperoleh dukungan untuk meningkatkan kapasitas usaha, mengakses pembiayaan, mengembangkan produk, dan memperluas pemasaran.
Adapun wirausaha mapan diarahkan untuk meningkatkan skala usaha, inovasi, produktivitas, ekspor, serta daya saing di pasar nasional dan internasional.
Selain berdasarkan fase usaha, pemerintah menetapkan kelompok kewirausahaan tematik. Kelompok tersebut mencakup wirausaha sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, dan ekonomi kreatif.
Perpres juga mengamanatkan pembentukan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. Sistem itu akan digunakan untuk mengintegrasikan data wirausaha yang selama ini tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pendanaan program dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana aksi yang menjadi lampiran Perpres berlaku untuk periode 2026–2029. Pemerintah menetapkan indikator, target, instansi penanggung jawab, dan kegiatan yang harus dilaksanakan selama periode tersebut.
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 melanjutkan kerangka pengembangan kewirausahaan yang sebelumnya diatur melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk periode 2021–2024.***




Tinggalkan Balasan