Reformasi Polri bukan sekadar jargon. Ia adalah jeritan publik yang menuntut perubahan nyata, karena polisi seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menakuti.


KOSONGSATU.ID—Setiap kali ada demonstrasi besar di negeri ini, satu seruan tak pernah absen: “Reformasi Polri!”. Seruan ini bukan agitasi kosong, melainkan akumulasi kekecewaan panjang.

Menutip data Komnas HAM, pada tahun 2024 terdapat 2.305 aduan dugaan pelanggaran HAM, di mana Polri menempati posisi teratas dengan 350 kasus. Laporan KontraS menambah panjang catatan ini: ada 645 peristiwa kekerasan, 759 orang luka-luka, 38 meninggal dunia, dan 35 kasus extrajudicial killing.

Ironisnya, institusi yang seharusnya memberi rasa aman justru sering dianggap sebagai sumber ketakutan.

Suara dari Jalanan

Di tengah situasi ini, lahir “17+8 Tuntutan Rakyat” dari masyarakat, yang berisi permintaan konkret berupa hentikan kekerasan aparat, tegakkan SOP pengendalian massa, usut pidana atasan pemberi perintah, hingga reformasi kepemimpinan.

Gerakan Pelayanan Hak Institusi (GPHI) bahkan menuntut lebih keras: bebaskan demonstran, copot Kapolri, dan adakan investigasi independen.

Mahasiswa UI dan UIN Jakarta pada 9 September 2025 menggelar aksi bertajuk “Tagih Janji 17+8 Tuntutan Rakyat.” Mereka menegaskan jika reformasi kepolisian bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mendesak agar aparat berhenti menakuti rakyat.

Ilustrasi. – SORA/KOSONGSATU.ID

Respons Polri

Sebenarnya Polri tidak menutup telinga. “Kami tidak antikritik. Polri harus menjadi organisasi modern, dan bagian dari itu adalah menerima kritik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (5/9), menanggapi tuntutan publik itu.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: seberapa jauh kritik itu benar-benar dijawab dengan perubahan?

Pada 2024, Polri memang menjatuhkan lebih dari 3.000 sanksi etik. Ada 414 anggota dipecat tidak hormat, 525 didemosi, 127 ditunda pangkat, 98 ditunda pendidikan. Tapi, publik menilai banyak kasus berat hanya berhenti pada sanksi administratif, tanpa proses pidana.

Tekanan dari Atas

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesediaannya membentuk tim atau komisi khusus untuk reformasi kepolisian. “Kalau memang itu yang diinginkan rakyat, saya siap bentuk tim reformasi Polri,” kata dia pada 11 September 2025.

Kompolnas pun ikut mendorong perubahan. “Penguatan instrumen penegakan hukum berbasis HAM adalah kebutuhan mutlak reformasi,” tegas Komisioner Kompolnas Khoirul Anam, sebagaimana dikutip dari Tempo.co (8/9).

Kritik Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai upaya yang ada masih setengah hati. “Agenda reformasi tidak menyentuh akar persoalan. Masalah budaya, struktur, dan impunitas masih belum terselesaikan,” kata mereka dalam pernyataan resmi, sebagaimana dinukil dari Antikorupsi.org pada 2 Juli 2025.

Sementara Hukumonline (29/4) menulis, reformasi Polri mendesak untuk menuntaskan tujuh masalah utama: kekerasan aparat, perspektif korban, impunitas, hingga lemahnya akuntabilitas.