Supratman menyebut polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak perlu mundur, kendati MK menegaskan syarat mundur itu mutlak.
KOSONGSATU.ID—Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang sudah lebih dulu menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan aturan sebaliknya. Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 18 November 2025.
Supratman menilai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 14 November 2025, “tidak berlaku surut”. Karena itu, menurutnya, penempatan polisi aktif sebelum putusan diketok masih sah secara hukum. “Mereka yang sekarang menjabat tidak perlu mundur karena putusan MK berlaku ke depan,” kata Supratman.
Pernyataan tersebut mendapat beragam reaksi, karena dinilai bertentangan dengan amar putusan MK—yang menegaskan keharusan polisi mengundurkan diri atau pensiun sebelum memasuki jabatan sipil.
Perbedaan Data Jumlah Polisi di Jabatan Sipil
Berbagai laporan menyebut, ada 4.351 polisi aktif yang mengisi jabatan sipil. Namun Polri membantah angka tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut hanya sekitar 300 personel yang menempati posisi manajerial. “Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (17/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar personel lain hanya menempati posisi nonmanajerial. “Bukan 4.132 itu semuanya menduduki jabatan sipil yang manajerial. Yang lain adalah jabatan-jabatan pendukung,” kata Sandi.

Angka ribuan itu sebelumnya berasal dari riset Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) yang menyebut 4.351 personel Polri aktif bekerja di kementerian dan lembaga negara, sebagian di posisi strategis.
Kritik dari Masyarakat Sipil dan Akademisi
Pada bagan lain, Direktur YLBHI Arif Maulana menilai pernyataan Supratman dapat menghambat pelaksanaan putusan MK. “Jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi, ini bentuk pengabaian terhadap putusan konstitusi,” ujarnya pada 19 November 2025.
Pakar hukum tata negara UGM Yance Arizona, dalam keterangannya pada media, menyebut posisi hukum para polisi aktif yang tetap menjabat pascaputusan menjadi persoalan baru.
“Mereka harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri atau tetap menjadi polisi dan meninggalkan jabatan sipil,” kata Yance.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, juga menyoroti respons pemerintah. “Polri pelaksana undang-undang, bukan penafsirnya,” ujar Bambang, sebagai dicatat beberapa media, pada 19 November 2025.
Respons Pemerintah dan Sikap MK
Senyampang putusan MK, Polri menyatakan telah membentuk kelompok kerja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah. Pokja itu mengkaji detail teknis agar tidak menimbulkan multitafsir.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan implementasi putusan MK tidak dapat ditawar. “Ini putusan final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya,” katanya pada 13 November 2025.
Jimly memastikan putusan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam penyusunan peta jalan reformasi Polri.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme transisi bagi polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, sementara polemik publik terus menguat mengenai penataan ulang hubungan Polri dan birokrasi sipil.***




Tinggalkan Balasan