Kemkomdigi menyebut jaringan serat optik nasional telah membentang lebih dari satu juta kilometer, termasuk kabel bawah laut yang menghubungkan berbagai pulau. Laporan kementerian mencatat jaringan serat optik darat mencapai sekitar 1,02 juta kilometer, sedangkan kabel laut sekitar 131.237 kilometer.

Meski demikian, pada 2025 jaringan serat optik baru menjangkau 5.253 dari 7.285 kecamatan atau sekitar 72,12 persen kecamatan di Indonesia.

Pemerintah belum membuka secara terperinci nilai investasi yang harus dikeluarkan operator untuk memenuhi kewajiban cakupan 5G, jumlah BTS baru yang akan dibangun, pembagian wilayah antarpemenang frekuensi, maupun sanksi apabila target tidak tercapai.

Keberhasilan kebijakan tersebut juga tidak cukup diukur dari munculnya indikator 5G pada telepon seluler. Pemerintah perlu menguji kecepatan riil, latensi, kestabilan koneksi, kualitas sinyal di dalam bangunan, keterjangkauan perangkat, serta harga paket data.

Tanpa ukuran tersebut, perluasan jaringan berisiko lebih dahulu dinikmati kawasan perkotaan dan pusat industri, sedangkan masyarakat di daerah yang masih menghadapi sinyal 4G tidak stabil tetap tertinggal.***