Data Kemkomdigi menunjukkan jaringan 5G pada 2025 baru menjangkau 13,11 persen populasi dan 6,33 persen wilayah permukiman. Pemerintah belum menjelaskan definisi serta angka pasti “cakupan nasional” yang ditargetkan pada 2029.

KOSONGSATU.ID — Pemerintah akan mempercepat perluasan jaringan generasi kelima atau 5G hingga 2029 untuk menopang penggunaan kecerdasan artifisial, komputasi awan, Internet of Things, dan layanan digital berkapasitas besar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail mengatakan peta jalan pengembangan 5G perlu dipercepat karena infrastruktur telekomunikasi akan menjadi fondasi ekonomi berbasis kecerdasan artifisial atau AI.

“Roadmap 5G harus kita percepat. Kita berharap pada 2029 cakupan 5G di Indonesia terus berkembang sampai ke pelosok-pelosok tanah air,” kata Ismail dalam keterangan yang dipublikasikan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Ismail, operator telekomunikasi tidak lagi cukup hanya menyediakan kapasitas jaringan. Infrastruktur yang dibangun juga harus mampu menopang layanan AI berbasis komputasi awan, komputasi berkinerja tinggi, serta berbagai aplikasi produktif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, pemerintah belum menguraikan angka dan definisi terukur dari istilah “cakupan 5G nasional” dalam pernyataan tersebut. Istilah itu tidak serta-merta berarti seluruh wilayah geografis Indonesia akan terjangkau jaringan 5G pada 2029.

Baru Menjangkau 13,11 Persen Populasi

Laporan Kinerja Kemkomdigi 2025 memperlihatkan jaringan 5G masih terkonsentrasi di perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data cakupan operator seluler, jaringan 5G pada 2025 menjangkau sekitar 35,40 juta penduduk, setara dengan 13,11 persen populasi Indonesia.

Jika dihitung berdasarkan permukiman, cakupannya baru mencapai 3.230,82 kilometer persegi atau 6,33 persen dari keseluruhan wilayah permukiman. Sementara berdasarkan luas wilayah Indonesia, jangkauan 5G hanya sekitar 0,28 persen atau 5.376,23 kilometer persegi.

Angka itu menunjukkan pentingnya membedakan tiga ukuran cakupan jaringan: jumlah penduduk yang terjangkau, luas wilayah permukiman yang memperoleh sinyal, dan luas geografis Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai perbandingan, jaringan 4G pada 2025 telah menjangkau 98,95 persen populasi. Namun, cakupan geografisnya baru sekitar 53,82 persen dari luas wilayah Indonesia.

Dengan demikian, persentase populasi yang tinggi belum otomatis menunjukkan sinyal telah merata secara geografis atau memiliki kualitas yang sama di setiap daerah.

Operator Wajib Menjangkau 51 Persen Populasi

Perluasan 5G akan ditopang tambahan spektrum pada pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Pemerintah menyelesaikan seleksi pengguna kedua pita tersebut pada Juli 2026.

Pita 700 MHz memiliki jangkauan relatif luas dan kemampuan penetrasi ke dalam bangunan yang lebih baik. Sementara pita 2,6 GHz menawarkan kapasitas lebih besar untuk menangani kepadatan lalu lintas data, terutama di wilayah perkotaan.

Pemenang seleksi diwajibkan menyediakan layanan 5G pada kota dan kabupaten yang telah dikomitmenkan. Dalam waktu paling lama lima tahun, layanan tersebut harus mencapai sedikitnya 51 persen cakupan populasi nasional.

Kewajiban itu tidak sama dengan menjangkau 51 persen luas wilayah Indonesia. Operator secara bisnis dapat mencapai cakupan populasi besar dengan memprioritaskan kawasan padat penduduk, sedangkan daerah terpencil yang berpenduduk sedikit tetap berpotensi tertinggal.

Selain ekspansi 5G, operator juga diwajibkan menyediakan layanan minimal 4G di desa dan kelurahan yang telah ditentukan pemerintah. Kemkomdigi sebelumnya menetapkan sebanyak 538 desa dan kelurahan sebagai sasaran kewajiban tersebut.

Pemerintah juga menargetkan kecepatan unduh rata-rata internet seluler nasional mencapai 100 megabit per detik pada akhir 2029. Target ini jauh di atas catatan yang digunakan Kemkomdigi dalam dokumen kebijakan spektrum 2,6 GHz, yakni kecepatan mobile broadband sekitar 27 Mbps pada April 2024.

Tidak Cukup Mengandalkan Menara 5G

Perluasan jaringan radio hanya menjadi salah satu bagian dari infrastruktur ekonomi AI. Pemanfaatan AI dalam skala besar juga membutuhkan jaringan serat optik, pusat data, pasokan listrik, kapasitas komputasi, serta sistem penyimpanan dan pemrosesan data.

Kemkomdigi menyebut jaringan serat optik nasional telah membentang lebih dari satu juta kilometer, termasuk kabel bawah laut yang menghubungkan berbagai pulau. Laporan kementerian mencatat jaringan serat optik darat mencapai sekitar 1,02 juta kilometer, sedangkan kabel laut sekitar 131.237 kilometer.

Meski demikian, pada 2025 jaringan serat optik baru menjangkau 5.253 dari 7.285 kecamatan atau sekitar 72,12 persen kecamatan di Indonesia.

Pemerintah belum membuka secara terperinci nilai investasi yang harus dikeluarkan operator untuk memenuhi kewajiban cakupan 5G, jumlah BTS baru yang akan dibangun, pembagian wilayah antarpemenang frekuensi, maupun sanksi apabila target tidak tercapai.

Keberhasilan kebijakan tersebut juga tidak cukup diukur dari munculnya indikator 5G pada telepon seluler. Pemerintah perlu menguji kecepatan riil, latensi, kestabilan koneksi, kualitas sinyal di dalam bangunan, keterjangkauan perangkat, serta harga paket data.

Tanpa ukuran tersebut, perluasan jaringan berisiko lebih dahulu dinikmati kawasan perkotaan dan pusat industri, sedangkan masyarakat di daerah yang masih menghadapi sinyal 4G tidak stabil tetap tertinggal.***