Kritik Serupa dari Parlemen
Sorotan serupa datang dari Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai negara bersikap tidak adil terhadap guru madrasah swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan berbasis masyarakat.
“Negara menikmati hasilnya. Jutaan anak dididik, karakter dibangun. Tapi guru madrasah selalu di barisan terakhir saat bicara keadilan kepegawaian,” ujar Selly.
Ia menegaskan tidak menolak MBG, namun mempertanyakan nurani kebijakan ketika anggaran triliunan rupiah tersedia, sementara guru madrasah hidup dengan honor Rp200.000–Rp300.000 per bulan.
Selly juga menyoroti guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi PPPK 2023, tetapi hingga kini belum mendapat kepastian. Dari 191.296 formasi yang disetujui, prioritas justru diberikan kepada 11.339 guru lulusan uji kompetensi 2024.
“Jangan Tunda Hak Guru”
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu menilai persoalan guru madrasah swasta sudah menyentuh pertanyaan paling mendasar tentang kehadiran negara.
“Apakah guru madrasah swasta masih dianggap warga negara atau tidak?” kata Pasha, Rabu (28/1/2026).
Ia mempertanyakan ke mana guru madrasah harus mengadu jika negara terus membedakan perlakuan antara guru negeri dan swasta. Pasha juga menyinggung aspirasi pengangkatan PPPK dan kejelasan status PPPK aspirasi bagi guru bersertifikasi inpassing.
Menurutnya, menunda hak guru berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama, lebih serius memperjuangkan nasib guru madrasah swasta.
“Guru-guru ini menyiapkan masa depan anak-anak Indonesia. Jangan menunda hak mereka,” ujar Pasha.***




1 Komentar