PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum per 26 November 2025.
KOSONGSATU.ID—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran PBNU tentang tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan dalam surat edaran tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak menggunakan atribut serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. “Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tulis redaksi surat.


Instruksi Gelar Rapat Pleno
PBNU mewajibkan penyelenggaraan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris, sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10/2025 tentang Rapat, Nomor 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, serta Peraturan PBNU 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kewenangan pengurus PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi. Samudrafakta mengonfirmasi surat tersebut kepada sumber internal PBNU. “Iya benar,” kata sumber itu, Selasa (26/11/2025). Sumber lain menyebut surat itu masih berupa draf dan belum ditandatangani.
Majelis Tahkim dan Sengketa Internal
PBNU sebelumnya membentuk Majelis Tahkim sebagai lembaga penyelesai sengketa internal berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 12/2023. Struktur ini diputuskan dalam Konferensi Besar NU di Pondok Gede pada September 2023. Majelis Tahkim dipimpin KH Miftachul Akhyar dengan sekretaris KH Abdul Ghofur Maimoen.
Majelis Tahkim memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal di seluruh tingkatan kepengurusan NU. Keputusannya bersifat final dan mengikat. Mekanisme teknis, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengambilan putusan, akan diatur lebih rinci dalam Peraturan PBNU.
Lembaga ini hanya bekerja ketika ada permohonan penyelesaian sengketa. Dalam aturan, perselisihan internal NU wajib diproses melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum. Pertanyaan pun mengemuka: apakah Gus Yahya akan menempuh jalur tahkim untuk menyikapi pemberhentian ini?
Mohammad Nuh Mencuat Sebagai Pjs Ketua Umum
Nama mantan Menteri Pendidikan Nasional (2009–2014) sekaligus mantan Menkominfo (2007–2009), Prof. Mohammad Nuh, mencuat sebagai calon kuat Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PBNU. Informasi itu disampaikan sumber internal yang sama.
Dukungan terhadap Nuh juga muncul dari Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli. Dalam keterangannya, Selasa (26/11/2025), ia menyebut lima alasan Mohammad Nuh layak menjadi Pjs Ketum PBNU. Pertama, rekam jejak organisasi dan keagamaan yang panjang. Kedua, kontribusi signifikan terhadap ekosistem pendidikan NU, termasuk penguatan Perguruan Tinggi NU (PTNU).
Ketiga, pengalaman manajerial dan birokrasi setelah memimpin dua kementerian besar. Keempat, latar belakang akademik yang kuat. Kelima, kemampuan membangun jejaring dan prestasi di lingkungan NU maupun pemerintahan.
“Prof. Nuh memiliki kombinasi langka antara kepemimpinan teknokratis yang teruji di pemerintahan dan legitimasi spiritual serta struktural yang kuat di NU,” ujar Imjaz, Selasa (26/11/2025).
Proses penetapan Pjs Ketua Umum PBNU kini menunggu hasil rapat pleno sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi yang berlaku.***




0 Komentar