PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum per 26 November 2025.

KOSONGSATU.ID—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran PBNU tentang tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan dalam surat edaran tersebut.

Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak menggunakan atribut serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. “Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tulis redaksi surat.

Tangkapan layar SE pemberhentian Gus Yahya. – Istimewa

Instruksi Gelar Rapat Pleno

PBNU mewajibkan penyelenggaraan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris, sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10/2025 tentang Rapat, Nomor 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, serta Peraturan PBNU 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kewenangan pengurus PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi. Samudrafakta mengonfirmasi surat tersebut kepada sumber internal PBNU. “Iya benar,” kata sumber itu, Selasa (26/11/2025). Sumber lain menyebut surat itu masih berupa draf dan belum ditandatangani.