Gus Yahya menolak pemberhentiannya dan menyebut surat Syuriyah tidak memiliki dasar konstitusional.
KOSONGSATU.ID — Polemik internal PBNU memanas setelah beredarnya surat edaran yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi menjabat Ketua Umum sejak 26 November 2025.
Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dokumen tersebut menyebut Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU” per 26 November pukul 00.45 WIB.
Klarifikasi Gus Yahya: Tidak Sah dan Tidak Konstitusional
Gus Yahya menolak isi surat itu dan menegaskan hanya Muktamar yang berwenang memberhentikan Ketua Umum PBNU.
“Saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Detik.
Ia menyebut proses pengambilan keputusan janggal karena tidak memberinya ruang klarifikasi sebelum diputuskan. “Prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan,” katanya kepada Kumparan (26/11).
Gus Yahya juga menilai dokumen itu tidak memiliki legalitas kelembagaan PBNU. “Nomor surat tidak dikenal dan tidak ada stempel digital,” ucapnya, dikutip Media Indonesia (26/11).
Respons Syuriyah: Rapat Sah, Tapi Bukan Pemecatan
Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan tanda tangannya di surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan dokumen itu bukan surat pemberhentian formal terhadap Ketua Umum.
“Itu hanya surat edaran, bukan surat pemberhentian,” ujarnya kepada Sukabumi Update (26/11). Tajul menyebut perbedaan tafsir bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim sebagai mekanisme organisasi.
Hingga Rabu malam, KH Afifuddin Muhajir belum memberi pernyataan publik terkait isu ini. Dalam risalah rapat Syuriyah 20 November 2025, pertemuan disebut dihadiri 37 dari 53 anggota.
Kubu PBNU: Syuriyah Tidak Bisa Memecat Ketua Umum
Ketua PBNU Mohamad Syafi Alieha (Savic Ali) menegaskan Syuriyah tidak berwenang mencabut mandat Ketua Tanfidziyah. “Menurut AD/ART, pemecatan harus lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” ujarnya, dikutip Jatim Times (26/11).
Ulil Abshar Abdalla, Ketua PBNU lainnya, menyebut surat itu masih berupa rancangan internal. “Surat Syuriyah ini baru draft dan belum sah,” kata Ulil kepada Informasi.com (26/11).
Ia menegaskan Rais Aam dan Ketua Umum adalah mandataris Muktamar sehingga tidak bisa diberhentikan di luar forum itu.
Kronologi Ketegangan Internal
Ketegangan mulai tampak sejak awal November 2025 usai rapat Syuriyah pada 20 November. Rapat itu menyoroti kebijakan kaderisasi dan hubungan eksternal Tanfidziyah PBNU.
Risalah rapat merekomendasikan agar Gus Yahya menarik diri dari jabatan Ketua Umum. Dokumen risalah itu diserahkan kepada Gus Yahya pada 21 November namun ditolak karena dianggap tidak sah.
Syuriyah lalu menerbitkan surat tabayun pada 22 November untuk menjelaskan proses rapat dan memastikan mekanisme berjalan sesuai prosedur.
Dampak dan Situasi Terkini
Perselisihan ini memperuncing hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah sebagai dua struktur utama PBNU. Sejumlah PWNU dan cabang mulai berkonsolidasi untuk menentukan sikap resmi.
PBNU menegaskan surat yang beredar belum sah sebagai dokumen lembaga. “Surat itu belum melalui kanal resmi dan belum mendapatkan pengesahan digital,” tulis PBNU dalam klarifikasi internal, Rabu (26/11).
Hingga kini belum ada keputusan Majelis Tahkim atau penegasan Rais Aam terkait status akhir kepemimpinan. Semua pihak menyerukan penyelesaian melalui mekanisme konstitusional demi menjaga marwah NU.***




Tinggalkan Balasan