Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, sebuah putusan yang mengguncang struktur birokrasi dan memaksa ribuan personel menghadapi masa transisi.

KOSONGSATU.ID—Putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025 menandai salah satu perubahan paling signifikan dalam hubungan antara Polri dan birokrasi sipil pasca-reformasi 1998.

Dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil dan hanya dapat berpindah ke kementerian/lembaga negara jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Keputusan ini menghentikan praktik yang selama bertahun-tahun berjalan berdasarkan celah dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Batang tubuh pasal mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum mengisi jabatan sipil, tetapi penjelasannya membuka ruang multitafsir: penugasan dapat dilakukan “atas penugasan Kapolri”.

Celah itu menjadi landasan ribuan personel Polri aktif menempati jabatan sipil, dari level administratif hingga strategis.

Menurut data ISESS, sekitar 4.351 anggota Polri saat ini bertugas di kementerian/lembaga negara. Di antara jabatan strategis itu termasuk: Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala BNPT, Sekjen KKP, hingga Wakil Kepala BSSN. Putusan MK membuat seluruh jabatan tersebut kini berada dalam zona transisi hukum dan administratif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto adalah salah satu perwira polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. – Dok. TVRI

Hakim MK: Frasa UU Sudah Jelas

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa dalam batang tubuh UU sebenarnya sudah “jelas secara expressis verbis” tanpa memerlukan penafsiran tambahan. Penjelasan UU yang bertentangan dengan batang tubuh, apalagi dengan TAP MPR VII/2000, dinilai mengaburkan norma dan menyalahi prinsip hirarki peraturan perundang-undangan.

Respons pemerintah datang cepat. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan tengah menunggu salinan lengkap untuk menyiapkan regulasi teknis. Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan ini sebagai peluang memperkuat agenda reformasi besar Polri.

Berbagai Reaksi

Di sisi lain, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, menyatakan akan mematuhi putusan dan melakukan evaluasi internal, terutama terkait ribuan personel yang harus segera ditarik atau dialihkan statusnya.

Reaksi berbeda muncul dari DPR. Rudianto Lallo dari Komisi III DPR melihat putusan ini sebagai “kembali ke prinsip reformasi”: jika polisi ingin menjabat di lembaga sipil, harus mundur. Sementara itu, pakar seperti Bambang Rukminto (ISESS) dan Trubus Rahadiansyah menilai putusan MK sebagai langkah penting menghapus potensi “dwifungsi Polri” sekaligus memperkuat meritokrasi ASN.

Putusan MK ini bukan hanya soal menarik atau mempertahankan personel. Ia menyentuh inti relasi sipil–kepolisian di Indonesia: siapa yang mengelola negara, siapa yang menjalankan administrasi, dan bagaimana batas-batas kekuasaan dijaga. Reformasi 1998 belum selesai, dan keputusan MK kali ini menjadi penanda penting bahwa arah reformasi masih terus diperjuangkan.***