Di sebuah rumah panggung di Cikalong Wetan, seorang ibu memegang amplop kosong yang seharusnya terisi bantuan penuh. Dan dari situ pertanyaan publik kembali muncul: kenapa pemotongan bansos tak pernah benar-benar berhenti?
KOSONGSATU.ID—Ia duduk di ambang pintu, mencoba menghitung ulang uang yang tak pernah ia terima. Hanya Rp200.000 yang masuk ke tangannya. Padahal, haknya Rp900.000. Sisanya—kata aparat desa—sudah “diganti” beras 25 kilogram. Tanpa penjelasan. Tanpa pilihan.
Cerita perempuan ini, yang dikutip dari laporan media lokal pada 28 November 2025, menjadi wajah terbaru dari masalah lama: pemotongan bansos yang terus berulang, bahkan setelah berkali-kali diperingatkan pemerintah.
Warga Cikalong Wetan mengaku baru tahu nilai bantuan sebenarnya setelah membandingkan dengan penerima lain. “Kami tidak pernah diminta persetujuan,” kata salah satu penerima, pelan, seperti orang yang tak lagi tahu harus marah kepada siapa.
Kasus di Bandung Barat menambah daftar panjang keluhan di daerah tersebut. Sebelumnya, Dede (44) melapor hanya menerima Rp600.000 dari alokasi Rp1,8 juta. Saat itu, Dinas Sosial Bandung Barat meminta aparatur desa mengembalikan potongan.
Pola yang Terulang dari Tahun ke Tahun
Yang terjadi di Bandung Barat bukan cerita tunggal. Ombudsman NTB mencatat 104 laporan pemotongan pada 2022.
“Alasan pemotongan rata-rata untuk pemerataan, padahal uang potongan diambil sebagai imbalan,” ujar Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono dalam rilis resmi lembaga itu.
Di Garut, warga Desa Cilawu mengeluh potongan Rp30.000 per penerima—disebut sebagai “biaya sosialisasi”.
Di Pandeglang, Banten, warga mengaku diminta menyerahkan Rp300.000–Rp400.000 oleh oknum pendamping PKH.
“Dugaan pungli di atas penderitaan rakyat tidak bisa dibiarkan,” kata Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Pandeglang.
Dari Jawa Barat hingga Nusa Tenggara, motifnya sama: uang diganti sembako, potongan berkedok administrasi, atau “kesepakatan” yang sejatinya tidak pernah dimusyawarahkan.
Peringatan Pemerintah yang Sering Tak Digubris
Pemerintah pusat berkali-kali menegaskan aturan yang sama.
“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, 5 November 2025.
Namun di lapangan, aturan itu kerap tak lebih dari poster yang dipasang di kantor desa. Sementara warga miskin—mereka yang paling membutuhkan—masih harus menelan ketidakpastian setiap kali amplop bansos dibagikan.
Para ahli menilai akar masalahnya ada pada tiga hal: pengawasan lemah, relasi kuasa yang timpang, dan budaya takut melapor. Karena itu, pemerintah meminta warga mengadukan setiap indikasi pungli ke Kemensos, Ombudsman, atau aparat penegak hukum.
Namun bagi banyak keluarga, keberanian melapor bukanlah soal administrasi.
Melainkan soal keberlangsungan hidup: mereka takut kehilangan bantuan berikutnya.
Di sinilah ironi itu menggantung—bansos dibuat untuk melindungi warga rentan, tetapi justru membuat mereka harus hati-hati agar tidak kehilangan haknya sendiri. ***




Tinggalkan Balasan