Akun baru terus bermunculan ketika uang yang diperdagangkan menyusut. Pertumbuhan kripto ternyata tidak hanya digerakkan oleh kenaikan harga.

KOSONGSATU.ID — Pada Mei 2026, sekitar 690.000 akun konsumen aset keuangan digital baru tercatat di Indonesia. Penambahan itu membawa jumlah keseluruhan menjadi 22,40 juta akun—naik 3,17 persen hanya dalam satu bulan.

Namun, uang yang berputar tidak tumbuh secepat jumlah akun. Nilai transaksi kripto pada Mei hanya Rp23,01 triliun, nyaris tidak berubah dari Rp22,98 triliun pada April, menurut Otoritas Jasa Keuangan⁠.

Sepanjang 2025, transaksi kripto Indonesia mencapai Rp482,23 triliun. Angka itu sekitar 25,9 persen lebih rendah daripada Rp650,61 triliun pada 2024, meski basis pengguna terus membesar.

Paradoks tersebut menunjukkan bahwa bertambahnya akun tidak otomatis berarti pasar sedang mengalami ledakan transaksi. Satu orang juga dapat memiliki akun di beberapa pedagang, sedangkan sebagian akun mungkin tidak aktif.

Lalu, mengapa pintu masuk menuju kripto tetap ramai? Setidaknya terdapat enam perubahan yang membuat aset digital lebih mudah dijangkau, terlihat lebih sah, dan semakin sering dibicarakan—meskipun risikonya belum berkurang.

1. ETF Menghubungkan Kripto dengan Pasar Keuangan Lama

Perubahan besar terjadi ketika regulator Amerika Serikat membuka jalan bagi produk yang mengikuti harga Bitcoin dan Ether di bursa efek.

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau SEC menyetujui perdagangan produk bursa Bitcoin spot pada Januari 2024. Produk serupa berbasis Ether memperoleh persetujuan pada Mei tahun yang sama.

Produk bursa tersebut—sering disebut exchange-traded fund atau ETF—memungkinkan investor mendapatkan paparan terhadap pergerakan harga kripto tanpa menyimpan kunci privat atau mengelola dompet digital sendiri.

Pada Juli 2025, SEC kembali mengizinkan mekanisme penciptaan dan penebusan unit secara in-kind. Melalui mekanisme itu, pihak tertentu dapat menukar unit produk dengan Bitcoin atau Ether, bukan hanya uang tunai, sehingga struktur perdagangan lebih menyerupai produk komoditas konvensional. SEC

Bagi investor Indonesia, ETF Amerika tidak selalu dapat dibeli semudah reksa dana domestik. Pengaruh terbesarnya justru bersifat tidak langsung: kripto mulai hadir di infrastruktur yang selama ini dipakai bank, manajer investasi, dan investor institusional.

Legitimasi itu tidak menghapus risiko aset dasarnya. SEC bahkan menegaskan bahwa persetujuan produk bursa Bitcoin bukanlah dukungan terhadap Bitcoin sebagai instrumen investasi.

2. Bitcoin Menawarkan Cerita Kelangkaan yang Mudah Dipahami

Bitcoin memiliki batas pasokan maksimum 21 juta unit. Kelangkaan terprogram ini melahirkan narasi “emas digital”: aset yang tidak dapat diterbitkan tanpa batas oleh pemerintah atau perusahaan.

Cerita tersebut semakin menarik ketika investor menghadapi inflasi, ketidakpastian geopolitik, atau kekhawatiran terhadap nilai mata uang. Bitcoin lalu diposisikan sebagai alternatif penyimpan nilai sekaligus instrumen diversifikasi.

Namun, sebutan “emas digital” belum berarti Bitcoin bekerja persis seperti emas. Kajian Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD menemukan bahwa bukti Bitcoin sebagai pelindung inflasi masih lemah.

Harganya juga dapat bergerak jauh lebih tajam daripada emas. Karena itu, narasi kelangkaan lebih tepat dipahami sebagai alasan orang membeli, bukan jaminan bahwa Bitcoin akan selalu mempertahankan nilai.

3. Tokenisasi Membawa Aset Konvensional ke Blockchain

Kripto tidak lagi hanya berkisar pada koin yang tidak memiliki aset dasar. Industri ini mulai memperdagangkan representasi digital dari obligasi pemerintah, deposito, komoditas, dana investasi, dan properti.

Proses tersebut disebut tokenisasi aset dunia nyata atau real-world asset. Hak atas suatu aset dicatat sebagai token di jaringan yang dapat diprogram.

Bank for International Settlements atau BIS menilai tokenisasi berpotensi menyatukan pencatatan, verifikasi, rekonsiliasi, dan pemindahan aset dalam satu proses otomatis. Teknologi ini dapat mempersingkat rangkaian transaksi yang saat ini melibatkan banyak lembaga.

Bagi investor ritel, janji utamanya adalah kepemilikan pecahan. Aset bernilai besar secara teoritis dapat dibagi menjadi unit lebih kecil sehingga ambang investasinya turun.

Namun, token bukan otomatis bukti kepemilikan yang sah. Nilainya tetap bergantung pada penerbit, kustodian, dokumen hukum, likuiditas pasar, dan kemampuan pemegang token menagih aset yang mendasarinya.

[GRAFIK: Perbandingan alur pembelian obligasi konvensional dan obligasi yang ditokenisasi, termasuk peran penerbit, kustodian, blockchain, dan investor]

4. Staking Mengubah Aset Menganggur Menjadi Imbalan

Pada jaringan seperti Ethereum, pemilik aset dapat mengunci atau mendelegasikan token untuk membantu proses validasi transaksi. Sebagai gantinya, mereka berpeluang menerima imbalan.

Mekanisme ini disebut staking. Bagi investor, daya tariknya sederhana: aset tidak hanya diharapkan naik harga, tetapi juga menghasilkan tambahan token selama disimpan.

Akan tetapi, istilah “pendapatan pasif” dapat menyesatkan jika dipahami seperti bunga deposito. Imbalan dibayarkan dalam aset yang harganya dapat jatuh lebih dalam daripada hasil staking yang diperoleh.

Investor juga menghadapi risiko penguncian aset, kegagalan penyedia layanan, peretasan kontrak pintar, serta slashing—pemotongan aset akibat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan validator.

Dengan demikian, staking memperluas kegunaan kripto, tetapi tidak mengubahnya menjadi pendapatan tetap tanpa risiko.

5. Media Sosial Mempercepat FOMO

Kripto diperdagangkan 24 jam sehari dan dibicarakan tanpa henti di media sosial. Kombinasi itu menciptakan lingkungan yang berbeda dari pasar tradisional dengan jam perdagangan terbatas.

Cerita keuntungan besar lebih mudah viral daripada pengalaman kerugian. Investor kemudian terdorong membeli karena takut tertinggal atau fear of missing out—disingkat FOMO.

Penelitian tentang FOMO pada aset digital menunjukkan bahwa dorongan tersebut dapat membuat investor meremehkan risiko. Kajian OECD juga menemukan bahwa investor ritel generasi baru cenderung lebih muda, lebih melek digital, dan lebih banyak mengandalkan media sosial daripada sumber keuangan tradisional.

Masalahnya, pertumbuhan akses tidak selalu disertai peningkatan pengetahuan. OJK mencatat tingkat literasi pasar modal Indonesia pada 2025 baru 17,78 persen, sementara jumlah investor dan akun digital terus meningkat.

“Masih ada celah yang dapat dimanfaatkan” untuk menawarkan investasi palsu, kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan edukasi pada Mei 2026. OJK

6. Blockchain Menjadi Lebih Murah dan Mudah Digunakan

Pada masa awal, penggunaan blockchain sering berarti menunggu lama dan membayar biaya transaksi tinggi. Hambatan itu berkurang dengan berkembangnya jaringan lapis kedua atau Layer-2.

Jaringan seperti Arbitrum, Optimism, Base, zkSync, dan Starknet memproses banyak transaksi di luar jaringan utama sebelum mengirimkan ringkasannya. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas sekaligus menekan biaya.

Perbaikan tersebut memungkinkan lahirnya layanan keuangan terdesentralisasi, permainan berbasis blockchain, pasar token, pembayaran digital, dan aplikasi yang dipadukan dengan kecerdasan buatan.

Namun, semakin kompleks sebuah ekosistem, semakin panjang pula rantai risikonya. Pengguna tidak hanya bergantung pada blockchain utama, tetapi juga pada jembatan penghubung, kontrak pintar, aplikasi, penerbit token, dan pengelola dompet.

OECD dalam Asia Capital Markets Report 2026 mengingatkan bahwa keterhubungan kripto dengan pasar keuangan konvensional juga membuka risiko penularan. Sumbernya antara lain volatilitas, likuiditas yang tidak seimbang, tata kelola yang tidak transparan, dan kualitas aset cadangan stablecoin.

Bertambahnya Akun Bukan Berarti Risikonya Mengecil

Enam faktor tersebut menjelaskan mengapa lebih banyak orang membuka pintu menuju kripto. ETF memberikan legitimasi, Bitcoin menawarkan cerita kelangkaan, tokenisasi memperluas jenis aset, staking menjanjikan imbalan, media sosial mempercepat perhatian, dan teknologi membuat transaksi lebih praktis.

Namun, data Indonesia memperlihatkan perbedaan antara minat dan intensitas investasi. Dari Januari hingga Mei 2026, jumlah akun bertambah dari 20,70 juta menjadi 22,40 juta—kenaikan sekitar 1,70 juta akun—ketika transaksi bulanan justru turun dari Rp29,24 triliun menjadi Rp23,01 triliun.

Pasar kripto pada 2026 karena itu bukan semata cerita tentang orang mengejar harga yang sedang naik. Ia juga merupakan cerita tentang jutaan orang yang mulai mencoba, membuka akun, dan menguji bentuk baru investasi—sering kali sebelum pemahaman risikonya tumbuh dengan kecepatan yang sama.***