Menteri Perumahan Maruarar Sirait membatalkan rencana revisi aturan luas rumah subsidi dari 21 m² menjadi 18 m² setelah menuai penolakan publik. DPR menilai aturan itu tak sesuai budaya dan kesehatan.
KOSONGSATU.ID — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, membatalkan rencana revisi aturan luas rumah subsidi dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Ia mengambil keputusan itu setelah mayoritas masyarakat menyampaikan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
“Saya harus sportif dan membatalkan rencana revisi tersebut. Rencana revisi aturan luas rumah batal, titik,” kata Maruarar di Gedung DPR, Kamis (10/7).
Maruarar menjelaskan bahwa pihaknya sempat menyebarkan draf revisi Keputusan Menteri PUPR No. 689/2023 untuk meminta tanggapan publik. Namun, sebagian besar respons yang masuk menyoroti aspek kesehatan penghuni rumah dan ketidaklayakan ruang bagi keluarga.
Keputusan Maruarar mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi V DPR, Roberth Rouw. Ia menilai rencana mengecilkan luas rumah subsidi tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Kami melihat dua persoalan utama dalam draf revisi itu: budaya dan kesehatan,” kata Roberth.
Ia menegaskan, masyarakat Indonesia pada umumnya hidup dalam struktur keluarga besar. Dengan luas rumah hanya 18 meter persegi, ruang gerak antaranggota keluarga bisa menjadi sangat sempit.
“Kalau pembelinya sudah berkeluarga dengan tiga anak, hubungan antar anggota keluarga dalam rumah itu bisa jadi tak pantas,” ujarnya.
Komisi V juga menggandeng akademisi untuk mengevaluasi draf tersebut. Para pakar menilai, rumah seluas 18 meter persegi tidak mampu memenuhi standar rumah sehat.
Mereka mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembangunan rumah vertikal, terutama di kawasan dengan harga tanah tinggi.
“Dengan membangun vertikal, luas lantai bisa tetap layak meskipun lahannya terbatas,” kata Roberth.
Aturan Rumah Layak Huni
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004, kebutuhan minimum ruang tinggal untuk empat orang dewasa adalah 36 meter persegi. Angka ini dihitung berdasarkan kebutuhan udara segar per individu di dalam ruang tertutup.
SNI memperkirakan orang dewasa membutuhkan 16–24 meter kubik udara segar per jam, sedangkan anak-anak butuh 8–12 meter kubik. Dengan plafon setinggi 2,5 meter dan sirkulasi udara maksimal dua kali per jam, kebutuhan itu dikonversi menjadi luas lantai minimal antara 6,4 hingga 9,6 meter persegi per orang dewasa, dan 3,2 hingga 4,8 meter persegi per anak.
Jika satu keluarga terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak, maka kebutuhan minimum luas rumah berkisar antara 28,3 hingga 43,2 meter persegi. SNI merekomendasikan luas rata-rata 36 meter persegi sebagai ukuran layak untuk rumah keluarga kecil.
Dengan pembatalan revisi ini, Maruarar menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengedepankan standar kesehatan dan kelayakan hunian dalam setiap kebijakan perumahan. “Kami mendengar aspirasi masyarakat. Kami tidak akan kompromi soal kesehatan dan martabat ruang hidup rakyat,” ujarnya.*




Tinggalkan Balasan