Pengesahan KUHAP baru dinilai memperbarui sistem hukum, tapi celah pengawasan aparat dikhawatirkan tetap besar.
KOSONGSATU.ID—Setelah lebih dari empat dekade berlaku tanpa perubahan berarti, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan DPR RI pada 18 November 2025. Pemerintah dan Komisi III DPR menyebut regulasi tersebut sebagai langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana.
Namun, di tengah pernyataan optimistis itu, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah pasal masih menyisakan ruang luas bagi penyalahgunaan kewenangan aparat.
Penyesuaian dengan KUHP Baru
Revisi ini disiapkan sebagai pasangan dari KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menilai, pembaruan KUHAP menjadi syarat agar berbagai ketentuan dalam KUHP dapat dijalankan.
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, pada 28 Mei 2025 menegaskan bahwa revisi tidak dapat ditunda. “Mau tidak mau, suka tidak suka, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun ini. Ia memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” ujarnya, dalam sosialisasi resmi Kemenkumham.
Eddy menjelaskan filosofi utama KUHAP adalah melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang aparat—orientasi yang menurutnya kurang hadir dalam KUHAP 1981.
Klaim Terobosan dan Penguatan Prosedur
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP 2025 memperketat prosedur upaya paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus dilakukan dengan izin hakim dan disertai dasar hukum yang tegas.
“Semua upaya paksa kini diatur lebih ketat,” katanya usai rapat paripurna, 19 November 2025.
Sejumlah pasal baru membuka ruang digitalisasi proses hukum. Pelaporan dan administrasi perkara dapat dilakukan secara daring. Dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti.

Hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan perempuan, kata Habiburokhman, dicantumkan eksplisit. KUHAP juga mengakomodasi keadilan restoratif untuk perkara tertentu.
Komisi III mengklaim proses legislasi telah melalui konsultasi luas. Kata Habiburokhman, “99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat,” pada 18 November 2025.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut klaim tersebut tidak akurat. Koalisi menilai terjadi “manipulasi partisipasi bermakna”, dan sejumlah nama organisasi dicatut tanpa persetujuan.
Kritik: Celah Pengawasan Aparat Dinilai Masih Luas
Meski memuat penguatan prosedural, kalangan praktisi hukum menilai pengawasan terhadap aparat tetap menjadi titik lemah.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), misalnya, dalam beberapa kesempatan menilai beberapa pasal masih memberi ruang lebar bagi penyidik mengambil keputusan strategis tanpa kontrol cukup.
Sedangkan Amnesty International Indonesia menyoroti singkatnya masa transisi sebelum berlakunya KUHAP pada Januari 2026.
“Ini ancaman nyata terhadap HAM. Penerapan tanpa kesiapan infrastruktur akan menciptakan kekacauan hukum,” kata Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, dalam siaran pers 19 November 2025.
YLBHI mengkritik pasal terkait undercover buying dan controlled delivery, yang dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi karena mekanisme pengawasannya belum tegas. Pernyataan YLBHI itu dirilis pada 18 November 2025.
Sementara itu, temuan Drone Emprit menunjukkan sentimen publik negatif mencapai 63 persen sejak pengesahan, dengan tagar #SemuaBisaKena menjadi sorotan.




Tinggalkan Balasan