DPR RI mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025, namun proses pembahasan yang berlangsung cepat memicu kritik dari masyarakat sipil.

KOSONGSATU.ID–DPR RI mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, menandai pembaruan hukum acara pidana pertama sejak 1981. Meski dianggap penting untuk menyesuaikan sistem hukum dengan KUHP 2026, proses legislasi yang berlangsung cepat menuai sorotan publik.

Pembahasan Panja Komisi III dilakukan pada 12–13 November sebelum disetujui mayoritas fraksi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa legislasi dilakukan terburu-buru. Ia menyatakan pembahasan materi sudah berlangsung lama dan kritik yang menilai proses dua hari sebagai bentuk ketergesaan adalah “disinformasi”.

Pemerintah mendukung sikap tersebut. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan Presiden Prabowo telah menyetujui pengesahan KUHAP baru karena diperlukan untuk modernisasi hukum acara. “Kita membutuhkan hukum acara yang modern dan siap menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan,” ujarnya pada 18 November.

Namun kelompok masyarakat sipil menilai waktu pembahasan tidak memadai. Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai dua hari tidak cukup untuk memeriksa pasal-pasal yang mengatur penangkapan, penggeledahan, hingga penyadapan.

YLBHI juga menyoroti potensi melemahnya kontrol hakim. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, pada 17 November menyebut perubahan tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Protes mahasiswa berlangsung pada 17–18 November di depan Gedung DPR menuntut transparansi dan pembahasan ulang sejumlah pasal. Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung menilai revisi cepat diperlukan agar sistem hukum siap menghadapi perubahan tahun depan.

Perdebatan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap perlindungan hak warga serta kecukupan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana. Kelompok pengkritik menilai modernisasi hukum tidak boleh dilakukan tergesa-gesa mengingat pentingnya KUHAP sebagai dasar hubungan antara warga dan aparat penegak hukum.***