Penyidikan kuota haji 2024 kembali mengarah ke pucuk kekuasaan lama Kementerian Agama, ketika KPK memeriksa ulang Yaqut Cholil Qoumas di tengah menguatnya temuan BPK.
KOSONGSATU.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025), menandai babak lanjutan dari perkara yang kian membesar nilainya.
Yaqut tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Di hadapan awak media, ia memilih senyap. “Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” ujarnya singkat, sebelum melangkah menuju ruang pemeriksaan. Diam itu kontras dengan intensitas kerja penyidik yang kini masuk fase krusial.
Temuan Arab Saudi Jadi Simpul Kunci
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut difokuskan untuk melengkapi keterangan saksi, khususnya terkait temuan lapangan hasil pemeriksaan langsung penyidik di Arab Saudi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan saksi terkait rangkaian penyidikan perkara penyelenggaraan ibadah haji, termasuk temuan penyidik saat berada di Arab Saudi,” kata Budi, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan mengonfirmasi sejumlah fakta sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik. Materi pemeriksaan akan dibuka setelah seluruh proses klarifikasi selesai.
Menghitung Kerugian Negara
Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur asosiasi dan pihak terkait penyelenggaraan haji pada hari yang sama. Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.
KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian tersebut. Angka yang beredar dalam proses penyidikan disebut tidak kecil dan berpotensi menembus ambang psikologis kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
Awal Masalah: Kuota Tambahan 20 Ribu
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. KPK mendalami pembagian kuota yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk proporsi antara haji reguler dan haji khusus.
Penyidikan perkara ini diumumkan KPK sejak Agustus 2025. Hingga kini, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka dan masih memeriksa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Pemeriksaan Ulang dan Klaim Diskresi Menteri
Tekanan publik meningkat ketika KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Yaqut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan akan difokuskan pada tahap akhir penghitungan kerugian negara.
“Ya, ditunggu saja. Minggu lalu pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” kata Asep, Senin (25/12/2025).
Penyidik juga akan mengonfrontasikan temuan KPK di Arab Saudi dengan keterangan Yaqut sebelumnya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Yaqut diketahui mengklaim penggunaan diskresi menteri dalam pembagian kuota haji tambahan, dengan alasan keterbatasan kapasitas di Mina dan pencegahan penumpukan jemaah.
“Karena tentunya kita juga harus menguji setiap informasi yang diberikan,” ujar Asep.




Tinggalkan Balasan