Penolakan Kemenpan RB atas 630 ribu formasi PPPK memicu kemarahan. Guru madrasah swasta bersiap gelar aksi protes besar-besaran.
KOSONGSATU. ID– Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menolak usulan 630.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah negeri dan swasta memicu reaksi keras. Penolakan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (12/3/2026) lalu tersebut memantik kekecewaan mendalam dari ribuan pendidik di seluruh Indonesia.
Paradoks Keadilan dan Diskriminasi Status
Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, menilai penolakan ini sebagai paradoks pendidikan yang mengoyak rasa keadilan. Ia menegaskan, pemerintah secara nyata mendiskriminasi dan menganaktirikan guru madrasah swasta dalam sistem pendidikan nasional.
”Kontribusinya sama, mencerdaskan anak bangsa dengan kurikulum yang sama beratnya dengan sekolah negeri. Namun, hak kesejahteraannya terhambat oleh sekat administratif antara yayasan dan pemerintah,” tegas Agus Mukhtar.
Agus menyoroti ketimpangan kesejahteraan yang masih menjerat banyak guru madrasah swasta. Saat ini, banyak dari mereka menerima honor jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR). Bagi FGSNI, menutup pintu PPPK bagi guru swasta sama artinya dengan memperpanjang masa kemiskinan struktural para pendidik.
Lebih lanjut, ia menyoroti inkonsistensi kebijakan antar lembaga, di mana guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) kerap menerima narasi yang membingungkan dibandingkan guru di bawah Kemendikdasmen.
Rencana Aksi Turun ke Jalan Usai Lebaran
Kekecewaan ini memicu gelombang protes dari berbagai daerah. FGSNI mulai menggemakan perlawanan di media sosial dan menyiapkan langkah “jemput bola”. Usulan aksi bahkan datang langsung dari akar rumput.
Perwakilan Guru MI Maarif Kabupaten Semarang bersama Ketua FGSNI Kabupaten Pesawaran Lampung, Naseh, secara terang-terangan mengusulkan aksi bertenda di depan Kantor Kemenpan RB seusai hari raya Idulfitri.
Kemarahan ini juga disuarakan secara lugas oleh Ketua FGSNI Kabupaten Pandeglang, Hj. Juminah, M.Pd.
”Menolak usulan PPPK 630 ribu adalah bukti nyata kurangnya empati dan melecehkan jerih payah pendidik guru madrasah swasta,” ujar Juminah kesal.
Senada dengan itu, Sekjen FGSNI Fauzan Mutrofin mengkritik keras sikap pemerintah. “Kemenpan RB tidak mempunyai rasa simpati untuk menuntaskan usulan tersebut, dan tidak memohon arahan dari pimpinan Rapat Komisi VIII,” katanya. Ia pun meneruskan aspirasi anggota yang menyerukan, “Kepung Kemenpan RB. Turunkan Bu Rini!”
Dalih Aturan UU ASN Kemenpan RB
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah belum bisa menyetujui usulan besar-besaran dari Kemenag tersebut karena terbentur regulasi.
Menteri Rini berdalih bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status PPPK hanya berlaku bagi pegawai di instansi pemerintahan. Karena guru madrasah swasta bernaung di bawah yayasan atau organisasi masyarakat, mereka tidak masuk dalam kategori pegawai pemerintah.
”Tadi saya juga baru terinformasi itu kan di sekolah swasta. Kalau untuk sekolah swasta, maksudnya kan memang Kemenpan RB formasinya untuk instansi pemerintah,” jelas Rini usai rapat. Ia juga mengaku belum menerima berkas resmi dari Kemenag dan baru mengetahui angka pasti usulan tersebut saat rapat berlangsung.
Konsolidasi Nasional Sore Ini
Menghadapi jalan buntu ini, FGSNI langsung bergerak cepat merapatkan barisan. Hari ini, Sabtu (14/3/2026) pukul 16:00 WIB, FGSNI menggelar rapat koordinasi pusat secara virtual (Zoom) untuk membahas penolakan dari Kemenpan RB.
Pertemuan ini menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Hj. Selly Andriany, bersama Ketum FGSNI Agus Mukhtar, dan dipandu oleh Hj. Juminah, M.Pd sebagai pembawa acara.
Penolakan Kemenpan RB kini justru menjadi pemersatu berbagai organisasi profesi guru. FGSNI, PGSI, PGM Indonesia, PGIN, dan PGMNI telah menyatakan kesepakatan dan satu suara mendukung langkah pergerakan ini. Sebagai ikhtiar melawan ketidakadilan, para guru madrasah swasta memilih untuk tidak berdiam diri. Mereka siap berjuang memerangi kedzaliman, sembari menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah SWT.***




Tinggalkan Balasan