Di tengah perdebatan panjang reformasi kepolisian, satu suara dari Jimly Asshiddiqie mengeras: putusan Mahkamah Konstitusi tak memberi ruang bagi siapa pun untuk menunda.

KOSONGSATU.ID—Keputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memantik reaksi luas. Namun di antara berbagai suara, pernyataan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjadi yang paling tegas — bahkan menjadi pusat gravitasi dari seluruh pembahasan.

“Bukan soal positif negatif. Ini putusan final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Dalam bahasa Jimly, tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada kompromi administratif. Dan tidak pula ada ruang politik untuk menunda.

Putusan MK, katanya, adalah instrumen konstitusi yang harus ditaati, terutama oleh lembaga sebesar Polri.

Pernyataan itu bukan sekadar komentar, tetapi prinsip dasar dari reformasi Polri yang sedang ia pimpin. Jimly menegaskan komisinya akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu rujukan utama dalam merumuskan arsitektur reformasi institusi kepolisian.

“Putusan ini pasti harus dijadikan salah satu rujukan untuk reformasi Polri,” tambahnya.

Mengikat Tanpa Celah: Logika Konstitusional yang Ditekankan Jimly

Pernyataan Jimly menguatkan satu prinsip: larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil bukan sekadar kebijakan sektoral, tetapi bagian dari disiplin konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK berada pada puncak hierarki hukum, sehingga wajib dijalankan tanpa perlu menunggu revisi peraturan turunan atau instruksi lembaga lain.

Dengan kata lain, baik kementerian, lembaga negara, maupun internal Polri tidak dapat mencari celah penundaan.

Sikap tegas Jimly ini sekaligus mengakhiri praktik penugasan polisi aktif dalam birokrasi sipil yang selama ini sering mendapat kritik, terutama karena berpotensi mengaburkan fungsi utama Polri sebagai institusi penegak hukum.

Dampak Sistemik: Ribuan Anggota Polri Terdampak

Sejalan dengan Jimly, analisis dari pengamat kepolisian Bambang Rukminto menunjukkan skala persoalan yang harus dihadapi Polri. Menurutnya, setidaknya ada sekitar 4.351 personel Polri yang saat ini mengisi berbagai posisi struktural di kementerian dan lembaga negara.

“Mau tidak mau, seluruh personel Polri yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali atau memilih opsi lain seperti pensiun dini atau menjadi PNS,” kata Bambang (13/11).

Tekanan konstitusional dari Jimly dan analisis struktural dari para pengamat memperlihatkan bahwa keputusan MK bukan hanya soal memindahkan posisi, tetapi restrukturisasi besar yang menyentuh relasi antarlembaga negara.

Reformasi yang Tak Bisa Ditunda

Di tingkat eksekutif, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal serupa: final berarti final. “Keputusan MK ini final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan Prasetyo secara praktis menutup ruang tafsir, dan memperkuat argumen yang sejak awal digarisbawahi Jimly: tidak ada alasan, baik administratif maupun politis, untuk menunda implementasi putusan tersebut.

Dengan demikian, gagasan reformasi Polri kembali menemukan titik pijak konstitusionalnya — dan Jimly, dengan ketegasannya, menjadi wajah paling terang dari momentum perubahan itu.***